Polisi Tangkap Pembobol BNI, Dirreskrimum Polda dan 5 Anak Buahnya Diberhentikan Untuk Diperiksa

pemberhentian sementara Kombes AW itu dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi pemeriksaan internal

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat memberikan keteranagn kepada wartawan terkait kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019) 

Kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ratusan miliar terus diusut Polda Maluku.

Pelaku FY berhasil ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka.

Sedangkan Dirreskrimum Polda dan 5 Anak Buahnya diberhentikan untuk diperiksa

SERAMBINEWS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa bahwa dana nasabah tetap aman menyusul terjadinya kasus pembobolan di Ambon.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.

Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019).

Pembobol Dana Nasabah BNI Rp 124 Miliar Hidup Mewah dan Glamor, Kasih Mobil Untuk Ultah Teman

Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum sebuah sindikat.

Pembobolan dilakukan oleh tersangka FY, dan pelaku telah ditangkap.

Hasil investigasi mengungkap terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.

Di mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.

Kadisdik Aceh, Ikut Safari Subuh di Masjid Jamin Nurul Iman Paya Bujok Seleumak Langsa

Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum.

Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.

Dari temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi.

Atas temuan ini, perseroan mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved