Jokowi Janji Pangkas Golongan Eselon, Ini Tunjangan & Jabatan Dipangkas, 430 ribu PNS Terdampak

Penyederhanaan birokrasi memang menjadi fokus kerja Jokowi bersama Ma'ruf Amin.

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI VIA KOMPAS.COM
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. 

Hanya saja, sampai saat ini, pihaknya belum bisa memberikan jawaban mengenai penempatan para PNS eselon III dan IV setelah jabatannya dihilangkan.

Sebab, pihaknya belum mendapat arahan.

"Saya belum tahu, Saya belum mendapat arahan, baru saja Pak Jokowi bicara seperti itu kan," ucap Ridwan.

Mohammad Ridwan menuturkan sudah ada kementerian dan lembaga yang sudah menerapkan minimum eselonisasi yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka mempunyai kantor perwakilan di daerah.

"Kepala kantor itu eselon IIA, kemudian eselon III nya kepala bagian tata usaha. Eselon IV di bawah tata usaha ada kasubag umum, kasubag kepegawaian dan kasubag keuangan," ucapnya

"Di teknis tidak ada sama sekali eselon lain," tambahnya.

Menurutnya, pengurangan struktural eselon dapat mengurangi pengeluaran negara.

Sebab pejabat eselon ada tunjangan struktural.

"Ya kalau dikurangi, tentu akan mengurangi pengeluaran negara juga," ujarnya.

 (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Janji Jokowi Periode ke-2 Kabar Buruk PNS? Ini Tunjangan & Jabatan Dipangkas, 430ribu PNS Terdampak

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved