Aceh Hebat
Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan Jusuf Kalla, Wali Nanggroe Gelar Ratas dengan Plt Gubernur Aceh
Pertemuan itu menindaklanjuti hasil pertemuan Wali Nanggroe dengan mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla pada 8 Oktober 2019.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Pertemuan itu menindaklanjuti hasil pertemuan Wali Nanggroe dengan mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla pada 8 Oktober 2019.
Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan Jusuf Kalla, Wali Nanggroe Gelar Ratas dengan Plt Gubernur Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama unsur forkopimda Aceh.
Pertemuan itu di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa (22/10/2019).
Pertemuan itu menindaklanjuti hasil pertemuan Wali Nanggroe dengan mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla pada 8 Oktober 2019.
Pertemuan Malik dengan JK ketika itu membahas persoalan poin-poin MoU Helsinki yang belum terealisasi di Aceh.
Hadir dalam rapat terbatas tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wakil Ketua sementara DPRA Dalimi.
Kemudian hadir juga dalam rapat terbatas itu, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI A Daniel Chardin, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Yanto Tarah, dan perwakilan Kejati Aceh Mohammad Farid Rumdana SH MH.
“Tujuan saya mengundang adalah untuk sharing perkara-perkara yang belum dapat diselesaikan menurut MoU Helsinki.
Harapannya yang belum diselesaikan dapat kita diselesaikan bersama,” kata Wali Nanggroe dalam forum tersebut.
• Plt Gubernur Teken SK Ketua DPRK Abdya Definitif, untuk PNA Kabarnya Ditunda, Ini Sebabnya
• Sosok Ari Dono Sukamto, Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Kapolri Gantikan Tito Karnavian
• Puluhan Pengemudi Mobil dan Sepmor Terjaring Razia Polantas Bireuen
Beberapa persoalan yang dibahas dalam rapat itu di antaranya mengenai tapal batas Aceh, pengelolaan pelabuhan laut dan bandar udara.
Selanjutnya perkara akses perdagangan dan bisnis Internasional serta investasi yang terkendala perundang-undangan nasional.
Kewenangan Aceh dalam mengelola migas yang terkendala peraturan perundangan sektoral.
Selanjutnya pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, serta persoalan bendera dan Lambang Aceh.