Video
Video - Sidang Perdana Konflik Internal PNA, Hakim Sarankan Kedua Pihak Berdamai
Sebelum persidangan dilaksanakan, majelis hakim menyarankan kepada kuas ahukum penggugat dan tergugat untuk menumpuh jalan damai
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Sebelum persidangan dilaksanakan, majelis hakim menyarankan kepada kuas ahukum penggugat dan tergugat untuk menumpuh jalan damai
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Permohonan gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah mulai disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019).
Sidang itu dipimpin Nendi Rusnedi SH didampingi dua hakim anggota Elviyanti Putri SH MH dan Sayed Kadhimsyah SH.
Irwandi menggugat ketiga rekannya itu karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai dengan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen yang menetapkan Tiyong sebagai Ketum DPP PNA menggantikan Irwandi.
Sebelum persidangan dilaksanakan, majelis hakim menyarankan kepada kuas ahukum penggugat dan tergugat untuk menumpuh jalan damai dalam menyelesaikan kisruh PNA.
NARATOR: ILHAM
EDITOR: REZA MUNAWIR
• Video - Spesialis Begal Dibekuk Polisi Lhokseumawe, Aksi Terakhirnya Pukuli Dua Santri
• Video - Donnie Sibarani Hibur Pengunjung Aceh Coffee Fest 2019 di Lapangan Blangpadang Banda Aceh
• Fenomena Sumur Mendidih Gegerkan Ambon, Sudah 4 Kali Sejak Gempa 6,8, Terakhir Durasinya 50 Menit