Operasi Zebra
Begini Sasaran Operasi Zebra Rencong di Lhokseumawe Mulai 23 Oktober - 5 November 2019
Sasaran utama pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan handphone saat berkendaraan, melawan arus, mabuk atau berkendaraan dalam pengaruh narkoba,
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Sasaran utama pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan handphone saat berkendaraan, melawan arus, mabuk atau berkendaraan dalam pengaruh narkoba,
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, Rabu (23/10/2019) mulai menggelar Operasi Zebra Rencong 2019 dengan ditandai apel gelar pasukan di halaman Mapolres setempat.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.
Dalam amanatnya, Kapolres Lhokseumawe hanya membacakan sambutan dari Kapolda Aceh.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Widya Rachmad Jayadi menyebutkan, pada Operasi Zebra Rencong kali ini, ada tujuh sasaran utama dan dua sasaran tambahan.
• BREAKING NEWS : Banjir Genangi Badan Jalan Singkil-Singkil Utara
• Video Syur Mirip Gisel Beredar, Gading Marten Geram, Sang Mantan Istri Sedih dan Tak Akan Diam
• Jadi Menteri Tertua dalam Kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi Resmi Jadi Menteri Agama
Untuk tujuh sasaran utama pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan handphone saat berkendaraan, melawan arus, mabuk atau berkendaraan dalam pengaruh narkoba, di bawah umur, melawan arus, berkendaraan melebihi kecepatan, tak gunakan sabuk pengaman, dan helm SNI.
Sedangkan dua pelanggaran tambahan, seluruh pelanggaran yang rawan terjadinya laka lantas dan kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan juga surat-surat kendaraan.
"Operasi ini akan berlangsung hingga 5 November 2019," pungkas AKP Widya.(*)