Pemerintah Sahkan Tarif Cukai Tembakau Naik Rata-rata 21,55%, Akan Berlaku Mulai 1 Januari 2020
Artinya pengendalian konsumsi bukanlah pertimbangan utama pemerintah saat ini, melainkan penerimaan negara
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Sikap tegas pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
• Posisi Susi Pudjiastuti Diganti Edhy Prabowo, Cuitan Bu Susi Trending di Twitter
Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok.
“Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan. Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10/2019).
• Video - Terkait Google Translate, Koalisi NGO HAM Aceh Layangkan Somasi
Pihaknya beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif sebesar 23% yang diumumkan Menkeu tersebut, lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan.
"23% merupakan rerata tertimbang. Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23%," kata Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo kepada KONTAN.
Di sisi lain, beleid tersebut menegaskan pada Pasal II ayat A yang menetapkan tarif cukai dengan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.
Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku.
Sementara pada PMK sebelumnya, tidak ada penyataan tegas dari pemerintah terkait hal tersebut.
• Video - Manusia Lebah dari Sumatera, Begini Aksinya
PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya.
Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya.
Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35%.
Perubahan PMK 152 selanjutnya terdapat pada bagian menimbang bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah.
Juga pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sementara, pada PMK lama menimbang bahwa tarif CHT untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, kepentingan penerimaan negara, memberikan kepastian arah kebijakan tarif cukai, dan memudahkan pemungutan serta pengawasan barang kena cukai secara berkesinambungan.
• Gantikan Nadiem Makarim Sebagai CEO Baru Gojek, Ini 7 Fakta Kevin Aluwi: Sempat Kerja di Zalora
Artinya pengendalian konsumsi bukanlah pertimbangan utama pemerintah saat ini, melainkan penerimaan negara.
Meski demikian, Ekonom Institude of Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan rata-rata tarif cukai 21,55% masih seharusnya disambut wajar oleh para pengusaha rokok. Sebab, tahun ini tidak ada kenaikan tarif.
Menurutnya, tahun ini industri rokok sudah sangat diuntungkan.
Alasannya, 80% pergerakan ekonomi industri rokok karena regulas. Untuk itu, langkah pemerintah yang tidak menaikkan CHT di tahun ini dinilai sebagai insentif bagi industri.
Namun demikian, tarif CHT 21,55% dan HJE 35% menurut Enny akan membuat penyebaran rokok ilegal semakin meluas.
• Sesaat Setelah Jokowi Umumkan Susunan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Rupiah Loyo ke Rp 14.060
Sebab harga yang jual tiba-tiba melonjak mahal akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mengendalikan rokok ilegal.
“Hal tersebut beresiko terhadap efektifitas pengendalian rokok ilegal dan jangan sampai malah penerimaan tidak tercapai,” ujar Enny kepada Kontan.co,id, Selasa (22/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sah! Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai tembakau naik rata-rata 21,55%