Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Kirim Berkas Kasus Pembunuhan ke Jaksa

Polres Nagan Raya telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi (40)

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi (40) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (10/10/2019). 

Polisi di Nagan Raya Kirim Berkas Kasus Pembunuhan ke Jaksa

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi (40) warga asal Aceh Selatan.

“Benar berkas kita kirim ke jaksa,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, pengiriman berkas pada Senin (21/10/2019) lalu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU),sedangkan tersangka hingga kini masih ditahan  di sel Polres Nagan Raya. 

Bila berkas sudah dinyatakan  lengkap baru ke depan akan diserahkan tersangka dan barang bukti (BB).

Seperti diberitakan Polres Nagan Raya, Kamis (10/10/2019)  melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dengan korban Wakidi (38), warga Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. 

Desakan Segera Salurkan ZIS Rp 8,3 Miliar Sulit  Dipenuhi Baitul Mal Abdya, Ini Penyebabnya  

Delapan Bulan Ditahan di Malaka, Ayah Empat Bocah yang Telantar di Malaysia Akhirnya Pulang ke Aceh

Apresiasi Plt Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Blok B, Ini Kata Masyarakat Pengawal Otsus Aceh

Rekonstruksi dihadiri jaksa dari Kejari Nagan Raya  memperagakan 18 adegan dengan menghadirkan tersangka Hasbi (40) warga Kuta Iboh, Aceh Selatan yang terjadi 23 September 2019 lalu.

Kasus tersebut diawali korban Wakidi disebut-sebut menyelingkuhi istri tersangka Hasbi sehingga pelaku nekat menghabiskan nyawa korban yang tidak lain mereka saling kenal karena satu tempat kerja di perkebunan sawit di kecamatan setempat.

Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Senin (23/9/2019) ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam kecamatan setempat. Wakidi merupakan salah seorang mandor sawit sebuah perkebunan di Nagan Raya.

Tersangka Hasbi dalam kasus pembunuhan terhadap korban Wakidi dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

BREAKING NEWS - Jalan Nasional Aceh-Medan di Dairi Tertimbun Longsor, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total

Tak Dapat Jatah Menteri dari Jokowi, Ini Pernyataan Partai Demokrat dan Rencana Pidato Politik SBY

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved