Berita Nagan Raya
Polisi di Nagan Raya Kirim Berkas Kasus Pembunuhan ke Jaksa
Polres Nagan Raya telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi (40)
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Polisi di Nagan Raya Kirim Berkas Kasus Pembunuhan ke Jaksa
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi (40) warga asal Aceh Selatan.
“Benar berkas kita kirim ke jaksa,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, pengiriman berkas pada Senin (21/10/2019) lalu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU),sedangkan tersangka hingga kini masih ditahan di sel Polres Nagan Raya.
Bila berkas sudah dinyatakan lengkap baru ke depan akan diserahkan tersangka dan barang bukti (BB).
Seperti diberitakan Polres Nagan Raya, Kamis (10/10/2019) melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dengan korban Wakidi (38), warga Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
• Desakan Segera Salurkan ZIS Rp 8,3 Miliar Sulit Dipenuhi Baitul Mal Abdya, Ini Penyebabnya
• Delapan Bulan Ditahan di Malaka, Ayah Empat Bocah yang Telantar di Malaysia Akhirnya Pulang ke Aceh
• Apresiasi Plt Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Blok B, Ini Kata Masyarakat Pengawal Otsus Aceh
Rekonstruksi dihadiri jaksa dari Kejari Nagan Raya memperagakan 18 adegan dengan menghadirkan tersangka Hasbi (40) warga Kuta Iboh, Aceh Selatan yang terjadi 23 September 2019 lalu.
Kasus tersebut diawali korban Wakidi disebut-sebut menyelingkuhi istri tersangka Hasbi sehingga pelaku nekat menghabiskan nyawa korban yang tidak lain mereka saling kenal karena satu tempat kerja di perkebunan sawit di kecamatan setempat.
Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Senin (23/9/2019) ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam kecamatan setempat. Wakidi merupakan salah seorang mandor sawit sebuah perkebunan di Nagan Raya.
Tersangka Hasbi dalam kasus pembunuhan terhadap korban Wakidi dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)
• BREAKING NEWS - Jalan Nasional Aceh-Medan di Dairi Tertimbun Longsor, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
• Tak Dapat Jatah Menteri dari Jokowi, Ini Pernyataan Partai Demokrat dan Rencana Pidato Politik SBY