Berita Aceh Selatan
Terkait Persoalan Pabrik CPO Krueng Luas, Ini Pernyataan Sikap Masyarakat dan Pemilik Lahan
Pasalnya, selain kegagalan dalam pengelolaan aset yang telah menimbulkan kerugian bagi daerah, ternyata ada persoalan yang sangat mendasar.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
"Kita akan terus melakukan asistensi dan pendampingan kepada warga dalam memperjuangkan hak mereka di berbagai sektor. Dalam hal PKS ini kita juga akan mendampingi untuk hearing dengan DPRK dan Bupati Aceh Selatan, sebagaimana permintaan warga yang disampaikan dalam diskusi tersebut," ungkap Ali Zamzami.
Selain telah menyampaikan pernyataan sikap dan rekomendasi melalui Formak, tambah Ali Zamzami, warga juga ingin sharing dan menyampaikan secara langsung aspirasi mereka kepada Bupati dan DPRK Aceh Selatan.
Adapun pernyataan sikap dan rekomendasi tersebut di antaranya, khususnya warga Krueng Luas dan terutama para pemilik dasar tanah/lahan PKS Krueng Luas serta seluruh ahli waris, telah berdiskusi dan bermusyawarah, dengan ini menyampaikan hasil kesepakatan kepada Pemkab Aceh Selatan sebagai berikut:
• Tim Terpadu Pemkab Aceh Tengah Awasi Peredaran Pupuk dan Pestisida, Ini Hasil Temuannya
1. Pemkab Aceh Selatan segera memperjelas status kepemilikan tanah dengan mensertifikasi lahan PKS Krueng Luas atas nama Pemkab Aceh Selatan dan memasukkan ke dalam daftar aset Pemkab Aceh Selatan.
2. Mendesak Pemkab Aceh Selatan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Krueng Luas, guna memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pengolahan hasil panen sawit yang selama ini terpaksa dijual/ dibawa ke luar daerah.
3. Melibatkan aggota keluarga pemilik dasar Lahan PKS dan putra - putri Aceh Selatan dalam manajemen PKS sesuai kebutuhan personalia PKS.
4. Jika Pemkab Aceh Selatan tidak mampu memperjelas status kepemilikan atas tanah lahan PKS tersebut dengan sertifikasi dan masuk dalam daftar aset daerah dan mempergunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana rencana awal saat pembebasan, maka lebih baik tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik dasarnya.
5. Jika Pemkab Aceh Selatan tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PKS tersebut paling lambat desember 2019 ini, maka sebaiknya diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta atau oleh masyarakat Krueng Luas.
6. Jika poin-poin di atas tidak dilaksanakan dalam tahun 2019 ini, maka dengan terpaksa dan izinkan kami sebagai pemilik dan ahli waris pemilik dasar tanah lokasi PKS dan perkebunan kelapa sawit tersebut mengambil kembali tanah kami untuk dikelola sendiri masing-masing keluarga dan atau kerjasama dengan pemerintahan gampong krueng Luas.
7. Demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi masyarak Kabupaten Aceh Selatan, kami sebagai warga selalu siap untuk mendorong, mengawal kebijakan, serta mengawasi realisasi program pembangunan di lapangan.
• Soal Desakan Penyaluran ZIS, Bank Aceh Cabang Blangpidie Tunggu Perintah Baitul Mal Abdya
Demikian Pernyataan sikap dan rekomendasi ini kami sampaikan untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti segera. (*)