Bali Ingin Punya UU Sendiri, Tapi Bukan UU Otonomi Khusus, Ini Permintaan Gubernur I Wayan Koster

Provinsi Bali ingin punya undang-undang sendiri yang memuat aturan tentang potensi Bali, seperti kearifan lokal dan budaya. RUU Provinsi Bali telah ..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Gubernur Bali bersama para senator yang melakukan kunjungan kerja ke Bali, Kamis (24/10/2019). 

Bali Ingin Punya UU Sendiri, Tapi Bukan UU Otonomi Khusus, Ini Permintaan Gubernur I Wayan Koster

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Provinsi Bali ingin punya undang-undang sendiri yang memuat aturan tentang potensi Bali, seperti kearifan lokal dan budaya. RUU Provinsi Bali telah diselesaikan dan rencananya Desember nanti diajukan ke DPD dan DPR RI.

Demikian disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster saat menerima kunjungan anggota DPD RI di Denpasar, Kamis (24/10/2019).

Delegasi para senator dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Mahyuddin.

I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU Provinsi Bali adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali.

“Supaya sesuai dengan kelokalannya, tetapi jangan otonomi khusus,” paparnya.

Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing-masing daerah tidak bisa disamakan.

Saat Wisuda 125 Mahasiswa, Ini Kata Direktur Poltas

Jadi Mendikbud, Gaji Nadiem Makarim Kurang dari 1 Persen Nilai Sahamnya di Gojek

Masih Terjadi Tarik-Menarik Menjadi Penyebab Penetapan Ketua Komisi di DPRK Aceh Tamiang Tertunda

“Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR. Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini,” terangnya.

Menurutnya, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB.

Dahulu bernama Bali dan Nusa Tenggara dengan landasan UUD Sementara 1950, dan sekarang UUD 1945.

“Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah," ujar Koster.

DPD RI serius menanggapi aspirasi tersebut. Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan, DPD akan mendukung RUU Provinsi Bali untuk memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Provinsi Bali.

“DPD adalah wakil daerah, tugas DPD memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya adalah UU Provinsi Bali. Mudah-mudahan Tahun 2020 bisa rampung”, ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI l, Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU ini.

“Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal”, jelas senator asal Kalimantan Tengah.(*)

Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Beristri di Aceh Tengah Dibekuk Polisi

Persiraja Protes PT Liga, Babak 8 Besar Diubah

Komposisi AKD DPRK Aceh Tamiang Belum Terbentuk Utuh, Ini Kendalanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved