Berita Aceh Tenggara
Hari Pertama Operasi Zebra Rencong 2019 di Aceh Tenggara, Ini Jumlah Pelanggar yang Ditilang
Kapolres Aceh Tenggara, mengatakan sebelum operasi digelar, mereka juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ini kepada bupati setempat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Tenggara, mengatakan sebelum operasi digelar, mereka juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ini kepada bupati setempat.
Hari Pertama Operasi Zebra Rencong 2019 di Aceh Tenggara, Ini Jumlah Pelanggar yang Ditilang
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polisi lalu lintas se-Indonesia melaksanakan Operasi Zebra atau di Aceh disebut Operasi Zebra Rencong 2019 pada 23 Oktober - 5 November 2019.
Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara (Agara), AKP Ferdi Dakio SIK, mengatakan pada hari pertama razia ini, kemarin Rabu (5/10/2019), sebanyak 16 pelanggar atau pengendara yang melanggar di Aceh Tenggara ditilang.
Sedangkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK, mengatakan sebelum operasi digelar, mereka juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ini kepada bupati setempat.
Tujuannya kata Kapolres, agar seluruh Kadis di kabupaten itu juga mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Rencong 2019 ini.
"Artinya agar tidak melakukan pelanggaran berlalu lintas dan dapat memberikan contoh berlalulintas yang baik kepada masyarakat Agara," kata Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistiyo.

• Debat dengan Adian Napitupulu hingga Studio Riuh, Arief Poyuono Ogah Prabowo Disebut Pembantu Jokowi
• Lembu Berkeliaran di Simpang Lampu Merah Batoh dan Depan Gedung Wali Nanggroe Kawasan Aceh Besar
• Video - Operasi Zebra Rencong 2019 Dimulai, Kendaraan Anggota Polres Bireuen Ikut Ditilang
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, sasaran Operasi Zebra Rencong 2019 ini adalah pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai SNI.
Pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara melawan arus.
Pengendara yang mabuk saat mengendarai kendaraan, menggunakan handphone saat berkendara.
Pengendara masih di bawah umur, pengendara berkecepatan di luar batas.
Kelengkapan administrasi pengedara/kelengkapan kendaraan dan sasaran lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (*)