Terpidana Maisir
Lima Terpidana Maisir di Nagan Raya Dicambuk
Eksekusi terpidana kasus judi itu diawali Iman Suprianto divonis 18 kali cambuk karena sudah menjalani hukuman 35 hari sehingga dikurangi sekali cam
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (25/10/2019) siang melakukan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus maisir (judi) di halaman Masjid Baitul Qiram, Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala kabupaten setempat.
Informasi diperoleh Serambinews.com, pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 14.30 WIB dihadiri Kajari Sri Kuncoro SH, Ketua PN Arizal Anwar SH, Asisten I Pemkab Nagan Raya Zulfika SH dan pejabat, Muspika Kuala serta masyarakat yang memadati lokasi tersebut.
Eksekusi turut dikawal ketat personel Polres Nagan Raya dan Polsek Kuala serta Satpol PP dan WH kabupaten setempat dan eksekutor dalam prosesi cambuk dari Wilayatul Hisbah (WH).
• Aceh Timur Juara Umum, Aceh Tamiang Kontingen Favorit pada Peringatan HAI Ke-54
• Oknum Anggota DPRK Aceh Timur yang Diamankan Terkait Penyalahgunaan Narkoba Diduga Dijebak
• DPRK Bireuen Bahas Pembentukan AKD, Ini Susunan Strukturnya
Eksekusi terpidana kasus judi itu diawali Iman Suprianto divonis 18 kali cambuk karena sudah menjalani hukuman 35 hari sehingga dikurangi sekali cambuk.
Pelaksanan cambuk berlanjut ke Sanuri, Sukijan, Bustami, Andi Ardianyah dan Basri.
Mereka divonis masing-masing 10 kali oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue dan dikurangi sekali cambuk karena sudah pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh.
Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk ini menjalankan putusan vonis dari Mahkamah Syariah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ada lima orang yang dicambuk dalam kasus maisir,” kata Kajari.(*)