Berita Aceh Besar

Mulai Januari 2020, Gaji Keuchik di Aceh Besar Naik, Ini Besarannya

Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali, mengatakan, mulai Januari tahun 2020 Pemkab Aceh Besar berkomitmen akan membayarkan gaji seluruh keuchik di ..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. 

Mulai Januari 2020, Gaji Keuchik di Aceh Besar Naik, Ini Besarannya

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali mengatakan, mulai Januari tahun 2020 Pemkab Aceh Besar berkomitmen akan membayarkan gaji seluruh keuchik di Aceh Besar Rp 2.426.640, Sekretaris Desa Rp 2.224.420, dan gaji Perangkat Desa lainnya seperti Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200 per bulannya sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019.

Sebelumnya, di Aceh Besar hanya mampu membayarkan gaji perangkat gampong untuk keuchik Rp 1 juta per bulannya, sekdes Rp 700 ribu per bulan, kaur dan kadus masing-masing Rp 500 ribu perbulannya.

Menurut Mawardi Ali, karena dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung Januari 2020.

"Kabupaten Aceh Besar siap dan berkomitmen membayarkan gaji sesuai siltap sesuai PP," ujar Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali saat membuka acara raker cabang Apdesi Aceh Besar di Hotel Madinatul Zahra Lampeuneurut dua hari lalu.

Cak Imin Tugaskan Irmawan dan HRD Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Aceh

Mobil Innova Terbakar di Lembah Seulawah, Diduga Ini Penyebabnya

Persiapan Freediving Internasional, 17 Penyelam Datang Lebih Awal dan Mulai Latihan di Sabang

Berdasarkan aturan tersebut, untuk gaji Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640  (setara 120 persen gaji pokok PNS golongan 2A), Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 (setara 110 persen gaji pokok PNS golongan 2A), Perangkat Desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200  (setara 100 persen gaji ASN golongan 2A).

Sementara itu, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Gampong  (DPMG) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos mengatakan, Bupati Aceh Besar sudah berkomitmen untuk membayarkan gaji aparatur gampong sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019.

Senin Ini, Dua Wakil Pimpinan DPRK Langsa Dilantik, Ketua Masih Pending

Dan, Bupati juga tekah membuat perbup tentang aturan tersebut. Jumlah gampong di Aceh Besar mencapai 604 gampong yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar.

Pihaknya berharap, semakin naik gaji aparatur gampong semakin bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat gampong.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai PKS, Zulfikar Aziz SE sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali yang akan berkomitmen melaksanakan implementasi penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat gampong sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 pada tahun 2020 bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK.(*)

Unsyiah-Serambi Indonesia Jalin Kerja Sama, Terkait Kegiatan Funbike dan Funwalk

Nurdianto Resmi Ketua Definitif DPRK Abdya, PNA Tunggu Konflik Partai Selesai

Kuota CPNS 2019 Pemko Langsa Sebanyak 52 Orang, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved