Breaking News

Pembangunan Infrastruktur di Aceh

Cak Imin Tugaskan Irmawan dan HRD Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Aceh

Penugasan kedua kader PKB Aceh itu dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPW PKB Aceh Irmawan menyerahkan surat dukungan kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar MSI di Kantor DPP PKB Jakarta, Selasa (2/7/2019) 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Dua kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Aceh, H. Irmawan dan H. Ruslan M. Daud ditugaskan secara khusus oleh Ketua Umum PKB H. Muhaimin Iskandar, duduk Komisi V DPR RI membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Penugasan kedua kader PKB Aceh itu dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Irmawan berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh I, merupakan anggota DPRA periode 2009-2014. Ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Periode lalu Itmawan berada Komisi V. Tugas dibidang infrastruktur ini dilanjutkan dalam periode 2019-2024.

Sedangkan Ruslan M Daud terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh II. Ia menjabat Bupati Kabupaten Bireun periode 2012-2017.

‘’Sebagai daerah penerima Otsus yang akan selesai pada 2027 saya pikir sudah sewajarnya Ketua Unum menempatkan kami di Komisi V. Kami terus diingatkan untuk bisa berkontribusi bagi pembangunan di Provinsi Aceh,’’ ucap H Irmawan mengenai alasan penempatan dirinya dan Ruslan M Daud atau HRD di Komisi V.

Mobil Innova Terbakar di Lembah Seulawah, Diduga Ini Penyebabnya

Persiapan Freediving Internasional, 17 Penyelam Datang Lebih Awal dan Mulai Latihan di Sabang

Mantan Bupati Aceh Tamiang Puji HAI Ke-54, Sempatkan Diri Kelilingi Stan

Selain itu, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin juga memberikan mandat kepada kader-kader PKB di parlemen agar mengawal pelaksanaan UU Pesantren.

Sehingga pembangunan infrastruktur bagi dayah dan pesantren di Aceh juga berjalan paralel.

“Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita, ” tambah Irmawan yang juga Ketua DPW PKB Privinsi Aceh. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved