Berita Banda Aceh

Peringatan Bagi Wanita! Mantan Pacar Ancam Kirim VC Asusila Bisa Dipolisikan

Seorang pemuda berinisial MS alias HS (23) asal Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, harus berurusan dengan hukum. Setelah mengancam akan mengirim

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dua anggota Polresta Banda Aceh mengapit tersangka MS alias HS (23) tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diringkus, Senin (21/10/2019). 

"Ibu NA pun akhirnya mengorek keterangan dari anaknya itu. Dari sanalah terbongkar semuanya, mulai dari hubungan suami istri yang telah dilakukan oleh anaknya itu dengan tersangka pada 2017 lalu dan itu sudah berulang kali terjadi sampai ancaman VC asusila itu akan dikirim kepada teman dan dosen anak-anaknya," sebut Taufiq.

Dari Empat Pimpinan DPRK Aceh Utara, Dua yang Diagendakan Dilantik Siang Tadi, Ini Sebabnya

Karena khawatir konten VC asusila pribadi antara korban dan tersangka itu takut disebarluaskan, meski hubungan keduanya telah kandas.

Namun, korban memilih bungkam.

Karena, ibu korban merasa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Di samping mengancam akan menyebarkan VC asusila korban, akhirnya NA, memutuskan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh, pada 17 Juli 2019.

"Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pada 21 Oktober 2019, kita berhasil membekuk tersangka dan saat ini dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," pungkas AKP Taufiq. (*)

Yayasan AHM Gelar Kompetisi Film Pendek Keselamatan Berkendara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved