Berita Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman Peringatkan Matahari Beurawe, Manajemen Minta Maaf
Amatan Serambinews.com, atas perkara ini pihak Manajemen Matahari Banda Aceh sudah memohon maaf secara terbuka.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
“Kami selalu melakukan pengawasan atau pemantauan, tetapi tentu saja Satpol PP/WH tak mungkin berada di seluruh tempat di Banda Aceh pada saat yang sama selama 24 jam,” kata Aminullah.
Karena itu, lanjut Aminullah, partisipasi masyarakat, termasuk seluruh pemilik usaha dan jasa sangat diperlukan guna membantu tegaknya syariat di Banda Aceh.
"Saya minta para pengusaha atau pedagang pro aktif dalam pengawalan pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh dan juga harus taat terhadap berbagai aturan yang berlaku,” kata Aminullah.
Aminullah saat ini sedang di Perth, Australia, menghadiri acara “70th Anniversary of Diplomatic Relationship Indonesia – Australia” .
Acara ini diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Indonesia di Australia.
Ada 10 perwakilan Kabupaten/Kota di Indonesia yang diundang.
Salah satunya Banda Aceh yang antara lain turut memanggungkan kesenian dan mempromosikan sektor wisata Kota Banda Aceh.
Amatan Serambinews.com, atas perkara ini pihak Manajemen Matahari Banda Aceh sudah memohon maaf secara terbuka.
Permohonan maaf disampaikan melalui iklan di halaman pertama Harian Serambi Indonesia edisi hari ini, Jumat (25/10/2019).
Berikut isi iklan itu
PERMOHONAN MAAF MANAJEMEN MATAHARI BANDA ACEH

Bersama ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Banda Aceh umumnya.
Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya atas kegiatan dilakukan salah satu karyawan laki-laki kami yang telah melanggar nilai-nilai kesopanan, kelayakan dan kepatutan dalam tuntunan syariat Islam.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Karyawan tersebut telah ditegur dan diberikan sanksi sesuai kebijakan internal.
Karyawan tersebut telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika hal serupa terulang kembali.
Ttd Dwi Romadani
Manajemen Matahari Banda Aceh (*)