Berita Langsa
Ketua Definitif DPRK Langsa tak Ikut Dilantik Bersama Wakil Ketua, Ini Alasannya
Ketua Definitif DPRK Langsa tidak dilantik bersamaan dengan dua Wakil Definitif DPRK Langsa yang direncanakan pada Senin (28/10/2019) mendatang
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Foto : Sekwan, Syamsul Bahri
Ketua Definitif DPRK Langsa tak Ikut Dilantik Bersama Wakil Ketua, Ini Alasannya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua Definitif DPRK Langsa tidak dilantik bersamaan dengan dua Wakil Defenitif DPRK Langsa yang direncanakan pada Senin (28/10/2019) mendatang, karena adanya pembatalan usulan colon ketua definitif Ketua DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh.
Demikian dikatakan Sekretaris DPRK Langsa, Syamsul Bahri SAg, kepada Serambinews.com, Sabtu (26/10/2019) malam ini untuk mengklarifikasi berita di harian Serambi Indonesia edisi cetak hari ini yang berjudul "Pelantikan Ketua DPRK Ditunda".
Dijelaskan Syamsul Bahri, pada berita sebelumnya itu tersebutkan bahwa untuk pelantikan Ketua definitif DPRK Langsa belum dapat diketahui, karena Sekretariat DPRK Langsa belum menerima SK dari Gubernur Aceh.
Hal itu tidak benar, dan perlu kita diklarifikasi bahwa tidak dilakukan pelantikan calon ketua defenitif DPRK Langsa, disebabkan adanya pembatalan usulan calon ketua definitif DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh melalui Wali Kota Langsa denga surat Nomor 170/1500/2019 tanggal 15 Oktober 2019, ditandatangani oleh Wakil Ketua Sementara DPRK Langsa.
• Seorang Wanita Siram Kekasihnya Dengan Cairan Asam, Karena Menolak Diajak Menikah
• Hujan Lebat Guyur Bireuen, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang
• Resmi Jabat Ketua DPRK Abdya, Nurdianto Dihadiahi Mobil Dinas Fortuner Terbaru
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Wali Kota Langsa Nomor 170//3143/2019 tentang pembatala usulan calon Ketua Definitif DPRK Langsa, yang disampaikan kepada Gubernur Aceh.
Hal tersebut disebabkan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor : 093B/KPTS-DPA/IX/2019 tentang perubahan keputusan Nomor : 090/KPTS/DPA/IX/2019 tentang penetapan calon ketua defenitif DPRK Langsa periode 2019-2024.
Memutuskan Menetapkan Perubahan Keputusan Nomor : 090/KPTS/DPA/IX/2019 tentang penetapan calon ketua defenitif DPRK Langsa periode 2019-2024.
Ke satu, membatalkan pancalonan sebagai calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024, saudara Sayamsul Bahri SH, diganti oleh saudara Maimul Mahdi sebagai calon ketua defenitif DPRK Langsa Periode 2019-2024.
• Desa Situbuh-tubuh di Aceh Singkil Diresmikan Jadi Kampung Zakat
Kedua, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.
Surat DPA PA tentang tentang perubahan keputusan itu, ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf dan Sekretaris Jendral, H Kamaruddin Abu bakar, tanggal 23 September 2019.
Sebelumnya diberitakan, DPRK Langsa, Senin (28/10/2019) ini akan melantik dua Wakil Ketua defenitif DPRK Langsa periode 2019-2024, masing-masing Saifullah dari Partai Golkar dan Ir Joni dari Partai Demokrat.
Sedangkan untuk posisi Ketua Defenitif DPRK Langsa yang merupakan jatah Partai Aceh (PA), masih belum diketahui kapan akan dilakukan pelantikan.
Sekretaris DPRK Langsa, Samsul Bahri SAg, yang dikonfirmasi kepada Serambinews.com, Jumat (25/9/2019) mengatakan, dua wakil pimpinan DPRK Langsa ini akan dilantik melalui sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Wakil Ketua DPRK Langsa, Senin (28/10/2019) mendatang.
Kedua wakil pimpinan tersebut yakni untuk posisi Wakil Ketua I DPRK Langsa, Syaifullah dari Partai Golkar dan Wakil Ketua II DPRK Langsa, Ir Joni dari Partai Demokrat.
Sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Wakil Ketua DPRK Langsa ini akan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK Langsa, Zulkifli Latif.
• Kader Partai Hanura Kecewa Tak Dapat Kursi Menteri, Klaim Berdarah-darah Saat Pilpres
Sementara untuk prosesi pengucapan sumpah dan janji akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, DR Nurnaningsih Amriani SH MH, berlangsung Ruang Sidang DPRK Langsa.
Wakil pimpinan DPRK Langsa ini dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.11/1712/2019, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, tanggal 23 Oktober 2019 ditandatangani Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah.
Ditambahkan Syaiful Bahri, untuk pelantikan Ketua Defenitif DPRK Langsa dia mengaku belum dapat mengetahuinya, karena pihak Sekretariat DPRK Langsa belum menerima SK dari Gubernur Aceh.(*)
• Tas Dirampas Dua Pria saat Pulang Shalat Subuh, Kini Jamaah Tersebut Dirawat di Rumah Sakit
• Ekspor Kopi Arabika Gayo Capai 100 Juta US Dollar, Bupati Bener Meriah Tagih Ini ke Pemerintah Pusat