Jangan Bebankan CPNS, Bupati Tanggapi Biaya Prajab yang Ditanggung 'Abdi Negara'
Bupati Gayo Lues (Galus) M Amru 'angkat bicara' terkait biaya prajabatan atau diklatsar yang dibebankan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil
BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues (Galus) M Amru 'angkat bicara' terkait biaya prajabatan atau diklatsar yang dibebankan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setempat formasi tahun 2018, yang mencapai Rp 4,6 juta/orang. Menurut, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seharusnya tidak membebankan biaya itu kepada CPNS dengan dalih apa pun.
Hal itu disampaikan Bupati M Amru kepada Serambi, Sabtu (26/10). Dia menegaskan bahwa kegiatan prajabatan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat, tanpa menggunakan anggaran dari CPNS termasuk berbentuk pinjaman. "Kami sudah instruksikan kepada BKPSDM agar biaya atau anggaran prajab itu tidak dibebankan ke CPNS," katanya.
Menurut Amru, pihaknya akan mengambil kebijakan untuk menutupi kekurangan biaya prajabatan itu, termasuk dengan mengusulkannya di APBK 2020. "Yang terpenting jangan bebankan biaya prajabatan itu ke peserta dengan alasan apa pun sehingga tidak ada yang menjadi korban," jelasnya.
Disebutkan, anggaran prajabatan CPNS itu tidak tertampung di DPA BKPSDM sesuai besaran anggaran yang ditetapkan LAN. Sebelumnya, LAN sudah menetapkan biaya prajabatan per peserta Rp 9.296.000. "Sedangkan dalam DPA BKPSDM hanya tertampung sekitar Rp 4,6 juta lebih perorang, sehingga terjadi kekurangan biaya," sebutnya.
Menurut Amru, terjadinya kekurangan biaya itu bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya jumlah kelulusan CPNS di Galus pada tahun 2018 begitu besar di luar dugaan. "Prajabatan perlu dilaksanakan segera termasuk dengan meminjam biaya dari peserta. Tapi agar tidak ada korban, biaya tersebut jangan dibebankan kepada CPNS, ini tanggung jawab Pemkab," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Parlemen Jalanan (Paral) meminta Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues (Galus), untuk menyetop pengutipan biaya Diklat Latihan Dasar (Diklatsar) sebagai prajabatan bagi 205 CPNS tahun 2018 di kabupaten itu. Menurut Paral, uang Rp 4,6 juta yang dibebankan kepada setiap CPNS itu diduga pungutan liar (pungli) untuk menutupi kekurangan biaya prajabatan yang tidak tertampung di DPA BKPSDM.
Pengurus Paral Bidang Hukum dan Advokasi, M Ali SH mengatakan, biaya pelaksanaan Prajab dan Latsar bagi CPNS sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk menanggung biayanya. "Kalau memang belum dianggarkan untuk kegiatan itu, bukan berarti tanggung jawab tersebut dibebankan kepada peserta karena itu menyalahi aturan," timpalnya. (c40)