Aceh Hebat
Anggota DPR Aceh Desak Plt Gubernur Publikasikan Penggunaan Dana Otsus, Ini Tujuannya
Ia menyebutkan, dana otsus Aceh untuk tahun 2020 sudah diteken oleh Presiden Jokowi sebesar Rp 8,3 triliun.
Anggota DPR Aceh Desak Plt Gubernur Publikasikan Penggunaan Dana Otsus, Ini Tujuannya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman SE meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mempublikasi kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), sejak digelontorkan tahun 2008 silam.
Sulaiman mengatakan, publikasi penggunaan dana otsus ini, perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi untuk kesempurnaan penggunaan dana otsus tahun 2020 dan seterusnya.
Ia menyebutkan, dana otsus Aceh untuk tahun 2020 sudah diteken oleh Presiden Jokowi sebesar Rp 8,3 triliun.
“Penggunaan seluruh dana otsus perlu segera diumumkan oleh Pemerintah Aceh sebagai bahan evaluasi jelang berakhirnya masa penerimaan Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027,” kata Sulaiman dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2019).
Politisi Partai Aceh ini mengatakan, setelah publikasi dan evaluasi secara menyeluruh, maka akan terlihat kesiapan Aceh dalam menghadapi kekosongan setelah dana otsus berakhir.
“Dalam evaluasi itu akan terjawab apakah Aceh siap ‘berdiri di kaki sendiri’ atau tidak. Jika pun belum mampu, maka masih ada waktu untuk memperbaiki peruntukan Otsus Aceh selama 7 tahun ke depan,” ujar Sulaiman.
• DOKA Tahap II belum Masuk ke Kas Pemko Langsa, Rekanan Kalang Kabut
• Tervonis Kasus Suap DOKA, Teuku Saiful Bahri Tamitana Dibawa Pulang ke Lapas Banda Aceh
• Peringati HSP Ke-91, Pemuda Aceh Besar Berkumpul di Jantho, Ini Rangkaian Acaranya
“Menurut saya ini sangat perlu dilakukan demi kemaslahatan masa depan Aceh. Semua pihak berharap, meski Otsus berakhir, Aceh tidak akan kalang kabut mencari sumber dana untuk seluruh pembiayaan kebutuhan program yang akan dipersembahkan kepada masyarakat,” sambung mantan ketua DPRK Aceh Besar ini.
Kendatipun Otsus tidak jadi berakhir di tahun 2027, lanjut Sulaiman, evaluasi penggunaan Otsus selama ini tetap sangat penting dilakukan.
Tujuannya untuk melihat sejauh mana efektifitas penggunaan anggaran yang lahir pascadamai itu.
“Masyarakat wajib mengetahui peruntukan dana Otsus yang sudah digelontorkan selama ini,” ujarnya.
• Siapkan Dokumen Ini, Penerimaan CPNS 2019 Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai 11 November
• Kepsek dan Wakepsek yang Terciduk Sekamar di Hotel Sering Tunjukkan Gelagat Mencurigakan
Terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2020, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Otsus ke Aceh sebesar lebih kurang 80 triliun lebih.
Belum lagi anggaran yang bersumber dari hasil lainnya yang sudah diperuntukkan untuk Provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.
“Dari tahun 2008 Hingga 2018, total sekitar Rp 66,5 triliun, Tahun 2019 Otsus Aceh sebesar Rp 8,357 triliun dan tahun 2020 nantinya Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun,” papar Sulaiman.
Dengan momentum sudah dilantiknya Anggota DPR Aceh yang baru, maka ia berharap saran evaluasi peruntukan dana Otsus yang selama ini sudah dikerjakan perlu adanya pertimbangan serius dari kepala Pemerintahan Aceh beserta jajarannya.
“Jangan sampai di ujung cerita, peng kabeh geutanyoe baro sadar,” demikin Sulaiman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-se-anggota-dpra.jpg)