Oknum Kepsek Mesum

TERUNGKAP Kisah Cinta Terlarang Oknum Kepala Sekolah dan Wakilnya hingga Sekamar Tidur di Hotel

Oknum kepala sekolah dan wakilnya membooking satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Peunayong, Banda Aceh, lalu bermalam bersama di kamar itu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

TERUNGKAP Kisah Cinta Terlarang Oknum Kepala Sekolah dan Wakilnya hingga Sekamar Tidur di Hotel

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35), di dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Mereka tertangkap basah berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah diciduk, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan petugas, terungkap awal kisah perselingkuhan oknum 'ibu kepala sekolah' dan 'pak wakil' ini.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.

Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Selingkuh Dengan Pak Kabid, Digerebek Suami Tanpa Busana di Hotel

Raul Lemos: Sekali Selingkuh, Pasti Selingkuh Lagi, Krisdayanti Buru-buru Klarifikasi

Pura-pura Mau Nembak Monyet di Kebun, Pria Ini Tembak Laki-laki yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.

Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.

Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.

"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terahadap AW.

Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.

"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.

Satu kamar hotel

Terkait AW dan HO yang berada dalam satu kamar saat digerebek, Zakwan menyebutkan bahwa awalnya mereka berjumpa di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

AW mengaku ada acara di Banda Aceh. Namun, petugas Satpol PP dan WH belum tahu bentuk acaranya.

Sedangkan HO mengikuti acara pelatihan di Medan. HO pulang menggunakan pesawat dan tiba di Bandara SIM, Sabtu (26/10/2019) sore.

Lalu, AW menjemput HO ke bandara.

Setelah dari bandara, kepala sekolah dan wakilnya itu jalan-jalan dan mencari makanan.

Mereka mengendari mobil milik sang kepala sekolah.

Lalu, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya memesan atau membooking satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Peunayong, Banda Aceh.

Pasangan bukan suami istri ini pun akhirnya bermalam dalam satu kamar hotel tersebut, sampai akhirnya digerebek.

Pengakuan berbeda

Dalam pemeriksaan petugas, oknum kepala sekolah dan wakilnya itu memberikan keterangan berbeda.

AW peremuan yang berusia 43 tahun ini mengaku ia hanya berciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang bukan suaminya itu.

Sementara HO, laki-laki berusia 35 tahun ini mengaku sudah berhubungan badan dengan atasannya itu.

Kini keduanya sudah ditahan dan dititip di sel tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Kepala sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepada sekolah tersebut berinisial AW (43).

Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.

"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.

Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO. Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk. Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu. Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.

Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Pernah Ramal Prabowo Jadi Menteri, Santri Itu Kini Keluar dari Pesantren, Nasibnya Memprihatinkan

Artis Terlibat Prostitusi, Putri Amelia Ternyata Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf DPR RI

7 FAKTA Penipuan Cashback Tokopedia, 3 Pemuda Ditangkap, Kirim Kotak Kosong yang Mereka Beli Sendiri

VIRAL Pria Ini Nikahi Wanita dengan Kondisi Cacat Mata, Banjir Pujian hingga Disebut Cinta Sejati

Terungkap, Begini Cara Muncikari Jajakan PA Pada Pelanggan, Pakai Trik Khusus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved