Berita Aceh Tamiang
Besok, Dua Terduga Penyelundup Narkoba yang Dituntut Mati Hadapi Vonis
"Pembacaan vonis diagendakan besok. Klien kami sudah siap menghadapi sidang besok," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Pembacaan vonis diagendakan besok. Klien kami sudah siap menghadapi sidang besok," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundup narkoba, Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) dijadwalkan menghadapi vonis di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019).
Kedua pria yang berdomisili di Sungai Iyu, Aceh Tamiang it, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati.
Keduanya dituduh telah berupaya menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.
"Pembacaan vonis diagendakan besok. Klien kami sudah siap menghadapi sidang besok," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati, Selasa (29/10/2019).
JPU, Roby Syahputra menjelaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dalam upaya mendukung program pemerintah memberantas narkoba, kedua terdakwa dituntut hukuman mati," kata Roby.
• Merasa tidak Bersalah, Edi Samurai Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati
Dalam persidangan dijelaskan, kejahatan ini terungkap setelah patroli TNI AL menemukan sebuah kapal tak bertuan di perairan Kualapenaga, Seruway pada 13 September 2018.
Ketika itu, petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua ponsel.
"TNI AL kemudian melimpahkan kasus ini ke BNN Sumut dan selanjutnya ke BNN Pusat," kata Roby yang juga Kasipidum Kejari Aceh Tamiang.
Berdasarkan dakwaan JPU, BNN Pusat mengecek identitas paspor itu ke pihak berwenang di Malaysia.
Terungkaplah, kalau Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia dan belakangan dihukum delapan bulan penjara.
"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby.
• Peringati Hari Santri, Ini Pesan Bupati Aceh Barat
Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/persidangan-edi-samurai.jpg)