Berita Aceh Tamiang
Merasa tidak Bersalah, Edi Samurai Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati
"Dia bersikeras tidak ada kaitan dengan barang bukti yang disita petugas. Dia minta dibebaskan," kata Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Dia bersikeras tidak ada kaitan dengan barang bukti yang disita petugas. Dia minta dibebaskan," kata Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Edi Syahputra atau Edi Samurai (41), memastikan dirinya tidak terlibat penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.
Ia meminta hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman mati.
Menurut Edi melalui kuasa hukumnya, Suryawati, sabu-sabu itu milik tetangganya.
Sama sekali tidak ada kaitan dengan dirinya.
"Dia bersikeras tidak ada kaitan dengan barang bukti yang disita petugas. Dia minta dibebaskan," kata Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Suryawati mengatakan, pernyataan Edi itu sudah dia sampaikan kepada majelis hakim melalui pleidoi.
• KP3 Aceh untuk Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya
"Sudah, sudah kami sampaikan dipleidoi. Mudah-mudahan hakim menerimanya," lanjut dia.
Sikap berbeda diperlihatkan terdakwa lainnya, Maman Nurmansyah (35).
Menurut Suryawati, Maman lebih tenang dalam menghadapi pembacaan vonis yang akan dibacakan Rabu (30/10/2019).
"Dia cuma minta diringankan," beber Suryawati.
Diketahui, kedua terdakwa dituduh telah mengendalikan penyelundupan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
Melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.
• Anggota DPRK Nagan Raya Kunjungi Desa Sering Banjir, Ini Tujuannya
Dalam persidangan dijelaskan, kejahatan ini terungkap setelah patroli TNI AL menemukan sebuah kapal tak bertuan di perairan Kualapenaga, Seruway pada 13 September 2018.