Buntut Kasus Siswa Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup Setelah Boroknya Terungkap

Siswa yang kena masalah di sekolah sebelumnya, dikeluarkan kemudian ditampung di SMK Ichtus.

Editor: Amirullah
Fistel Mukuan/Tribun Manado
Gedung SMK Ichtus Manado. 

"Memang tersangka di bawah umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.

"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (ryo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pelajar Tikam Guru Sampai Meninggal, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup Setelah Boroknya Terungkap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved