Berita Abdya

KP3 Aceh untuk Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya

"Kami meminta, pemerintah harus mencabut moratorium pemekaran khusus dan terbatas, guna menampung aspirasi pemekaran Provinsi di wilayah Indonesia,"

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
zoom-inlihat foto KP3 Aceh untuk Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya
For serambinews.com
Juru Bicara Komite Persiapan Pemekaran Provinsi (KP3) Aceh untuk Barsela Aceh, Fadli Ali

"Kami meminta, pemerintah harus mencabut moratorium pemekaran khusus dan terbatas, guna menampung aspirasi pemekaran Provinsi di wilayah Indonesia," kata Fadli Ali.

KP3 Aceh Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Juru Bicara Komite Persiapan Pemekaran Provinsi (KP3) Aceh, untuk Barat Selatan (Barsela) Aceh, Fadli Ali mendesak pemerintah pusat segera mencabut moratorium (penghentian) pemekaran khusus atau moratorium terbatas.

Juru Bicara KP3 Aceh, Fadli Ali, menyampaikan hal ini lewat siaran kepada Serambinews.com, Selasa (29/10/2019).

"Kami meminta, pemerintah harus mencabut moratorium pemekaran khusus dan terbatas, guna menampung aspirasi pemekaran Provinsi di wilayah Indonesia," kata Fadli Ali. 

Pasalnya, selama ini, kata Fadli, rencana pemekaran di Aceh dan di daerah lainnya terhambat aturan moratorium. 

Ia menambahkan moratorium pertama dikeluarkan pada 2009 lalu.

Padahal, ketika itu sudah keluar draf Amanat Presiden (Ampres).

Dalam draft itu, ada 19 calon Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan rincian 14 kabupaten-kota dan lima calon provinsi.

"Lima calon provinsi, masing-masing calon provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas), provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, serta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)," sebutnya  didampingi seorang deklarator ABAS, Adnan NS.

Anehnya, tambahnya, Kaltara dilahirkan di tengah-tengah rentangan moratorium, sementara calon DOB lainnya, malah tak kunjung dimekarkan.

"Jika memang terkendala dengan terbatasnya kemampuan anggaran, pemerintah juga bisa mencabut moratorium terbatas," katanya.

PLN Turunkan Petugas Tangani Tower SUTT yang Terancam Tumbang Digerus Banjir di Aceh Barat

Tim Kementerian PPPA Nilai Ruang Bermain Anak di Nagan Raya, Bigini Kondisinya

Nelayan Jeunieb Ditangkap Polisi India, Ini Penjelasan Panglima Laot Bireuen

Menurut Fadli, pemekaran merupakan kondisi yang sangat mendesak dan harus dilakukan, mengingat Barsela terkesan 'dianaktirikan' oleh Pemprov Aceh.

"Terowongan Geurute yang diusulkan, untuk mempermudah transportasi masyarakat Barsela ke Banda Aceh, hingga kini tak ada wujudnya," kata Fadli. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved