Berita Aceh Tamiang
Merasa tidak Bersalah, Edi Samurai Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati
"Dia bersikeras tidak ada kaitan dengan barang bukti yang disita petugas. Dia minta dibebaskan," kata Suryawati, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Ketika itu, petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua ponsel.
"TNI AL kemudian melimpahkan kasus ini ke BNN Sumut dan selanjutnya ke BNN Pusat," kata JPU, Roby Syahputra yang juga Kasipidum Kejari Aceh Tamiang.
Berdasarkan dakwaan JPU, BNN Pusat mengecek identitas paspor itu ke pihak berwenang di Malaysia.
Terungkaplah, kalau Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia.
Belakangan ia juga dihukum delapan bulan penjara.
"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby.
• Lolos dari Maut, Aksi Heroik Sang Suami di Langsa Baro Bebaskan Istri dari Lilitan Ular Piton
Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai.
Edi Samurai sendiri ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan selanjutnya dikirim ke LP Cipinang.
"Kasus ini membuktikan kalau peredaran narkoba tidak ada pengaruh di luar atau di dalam penjara. Tindak pidana ini ekstra ordinary, bukan lagi sangat meresahkan, tapi sudah sangat merusak," tegas Roby. (*)
• PLN Turunkan Petugas Tangani Tower SUTT yang Terancam Tumbang Digerus Banjir di Aceh Barat