Droe Keu Droe
"Surat Keterangan Sehat" dari Dokter Pemerintah Dinilai Diskriminatif terhadap Dokter Non-Pemerintah
Merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, tidak menyebutkan adanya perbedaan dokter pemerintah dan nonpemerintah.
Editor:
Mursal Ismail
Semua dokter yang memiliki SIP, punya kewenangan menerbitkan surat keterangan sehat atau surat keterangan sakit, baik oleh dokter berstatus PNS maupun dokter non-PNS.
Oleh karena itu, ke depan kami berharap sebaiknya disampaikan saja syarat surat keterangan sehat dari Instansi pemerintah, bisa RSUD atau Puskesmas.
Kalimat Dokter Pemerintah bisa diganti dengan Fasilitas Kesehatan Pemerintah, sehingga tidak menimbulkan dikotomi dan sikap yang terkesan diskriminatif terhadap dokter non-pemerintah.
Soalnya seperti kita ketahui, seluruh dokter telah diangkat sumpah untuk mengabdikan dirinya demi kepentingan masyarakat. Terimakasih.
Praktisi Dokter
dr. Iziddin Fadhil. M.K.M
Email: fadilmtree@gmail.com
