Lingkungan
Walhi Aceh Sorot Pembangunan Jalan Setapak di Kawasan Hutan Kampung Rerebe di Galus
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pariwisata itu diduga belum memiliki izin layak lingkungan dan izin pinjam pakai kaw
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyorot pembangunan jalan setapak ke lokasi air terjun yang berada dalam kawasan hutan di kawasan Kampung Rerebe, Kecamatan Tripa Jaya, Gayo Lues (Galus).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pariwisata itu diduga belum memiliki izin layak lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Aceh.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Selasa (29/10/2019) menjelaskan bahwa tujuan pembangunan jalan itu memang untuk memajukan pariwisata yang ada di Galus.
• Jabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Masih Gunakan Mobil Pribadi untuk Bekerja
• Calon Pelamar CPNS di Aceh Diingatkan Jangan Percaya Calo
• PAN Tetapkan Anggota DPR asal Aceh Nazaruddin Dek Gam Duduk di Komisi III
Tapi, sambung M Nur, masyarakat setempat menolak pembangunan jalan setapak tersebut karena bisa merusak kealamian hutan dan akan terjadinya perambahan hutan dikemudian hari.
“Pemerintah harus memperhatikan penolakan pembangunan jalan dari masyarakat karena penilaian masyarakat terhadap pembangunan jalan tersebut belum dibutuhkan,” katanya.
Sebelum memulai mengerjakan kegiatan infrastruktur jalan setapak, seharusnya pemerintah perlu berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)/atau Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk memperoleh peta kawasan hutan yang paling mutakhir.
“Perkiraan kawasan hutan yang akan dilalui oleh rencana pembangunan jalan sudah harus diketahui sejak tahap perencanaan teknis awal (studi kelayakan),” ungkap aktivis lingkungan itu.
M Nur menambahkan, Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga sebagai penanggungjawab penyiapan dokumen lingkungan (amdal) perlu mengajukan permohonan telaahan kawasan hutan lindung/konservasi.
Dokumen itu nantikanya diberikan kepada instansi kehutanan dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Tujuannya untuk mendapatkan kepastian luas kawasan hutan yang akan terkena rencana jalan,” pungkasnya.(*)