Luar Negeri

India Cabut Status Otonomi Khusus Khasmir, Berlaku Mulai 31 Oktober 2019, Apa Perubahannya?

pencabutan otonomi dan undang-undang kewarganegaraan terpisah untuk Jammu dan Kashmir yang dikelola India, akan mulai berlaku pada Kamis besok.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
ANADOLU AGENCY/METIN AKTAS FOTO JURNALIS
Kolase foto yang merekam beberapa peristiwa kekerasan di Khasmir, dipamerkan dalam sebuah program "Hari Hitam Kashmir" di Ankara, Turki pada 28 Oktober 2019. 

Status Otonomi Khusus menjamin Jammu dan Kashmir berhak memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri dan memiliki kebebasan menangani semua urusan pemerintahan, kecuali bidang hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi. Kini semua keistimewaan itu telah dicabut oleh Pemerintah India.

SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Perubahan konstitusi yang disetujui oleh parlemen India pada tanggal 5 Agustus 2019, akan mengubah status wilayah lembah Khasmir selamanya.

Dikutip Serambinews.com dari Anadolu Agency, pencabutan otonomi dan undang-undang kewarganegaraan terpisah untuk Jammu dan Kashmir yang dikelola India, akan mulai berlaku pada Kamis 31 Oktober 2019.

Ini menjadi akhir dari status otonomi khusus yang selama ini disandang oleh Jammu dan Khasmir.

Mulai Kamis dan selanjutnya, wilayah itu akan dibagi menjadi wilayah persatuan Jammu dan Kashmir, serta Ladakh.

Masing-masing wilayah ini akan dikelola oleh dua Gubernur Letnan, yaitu Girish Chandra Murmu dan Radha Krishna Mathur.

Kantor gubernur dan otoritas eksekutif tertinggi akan berubah menjadi Gubernur Letnan, yang akan melapor ke Sekretaris Negara India di New Delhi.

Anak-anak melemparkan batu ke arah kendaraan militer India di Srinagar, Kashmir pada tanggal 29 Oktober 2019. Protes dan bentrokan dilaporkan terjadi di banyak daerah di Kashmir setelah kunjungan kelompok 27 anggota parlemen Eropa ke lembah Kashmir. Delegasi akan mengakses situasi di seluruh Kashmir setelah pemerintah India mencabut Otonomi Khusus Khasmir.
Anak-anak melemparkan batu ke arah kendaraan militer India di Srinagar, Kashmir pada tanggal 29 Oktober 2019. Protes dan bentrokan dilaporkan terjadi di banyak daerah di Kashmir setelah kunjungan kelompok 27 anggota parlemen Eropa ke lembah Kashmir. Delegasi akan mengakses situasi di seluruh Kashmir setelah pemerintah India mencabut Otonomi Khusus Khasmir. (ANADOLU AGENCY/FAISAL KHAN)

Muslim Khasmir Protes Larangan Jual Beli Daging Sapi

India Izinkan Anggota Parlemen Uni Eropa Kunjungi Kashmir, Salah Satu Wilayah Konflik Tertua diDunia

India Pilih Sabang, Untuk Pembangunan Rumah Sakit

Status istimewa Kashmir

Sebelumnya, wilayah Jammu dan Khasmir menyandang status istimewa yang tercantum dalam Pasal 370.

Berdasarkan pasal itu, Jammu dan Kashmir berhak memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri dan memiliki kebebasan menangani semua urusan pemerintahan, kecuali bidang hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.

Ketetapan lain diatur dalam Pasal 370 - 35A adalah memberikan hak istimewa kepada penduduk tetap, termasuk tunjangan pekerjaan.

Tetapi keistimewaan yang paling berarti adalah bahwa hanya mereka yang berhak membeli dan memiliki tanah di negara bagian itu.

Penduduk dari wilayah lain di India tidak bisa membeli tanah atau menguasai properti di wilayah ini.

Ketentuan berlaku bagi seluruh wilayah Kashmir yang dikuasai India, termasuk Jammu dan Ladakh.

Kini, semua kelonggaran itu telah dicabut oleh Pemerintah India.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved