Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen, Ini Komentar Praktisi Pelayan Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan dikisaran 100 persen.
Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Komentar Praktisi Pelayan Kesehatan
SERAMBINEWS.COM - Kenaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sebesar dua kali lipat mendapat respons beragam dari masyarakat.
Akademisi sekaligus praktisi pelayanan kesehatan, dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Ph.D, menjelaskan pada dasarnya iuran BPJS Kesehatan dibawah naungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki prinsip gotong royong.
"JKN diselenggarakan sebagai asuransi sosial. Prinsipnya gotong royong."
"Dengan menggunakan kekuatan jumlah besar, maka iuran dapat diupayakan relatif rendah," ungkap Tonang saat dihubungi Tribunnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019).
Tonang melanjutkan, dalam regulasi JKN sebetulnya sudah ada langkah untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
• Virus Kolera Babi Landa 7 Kabupaten di Sumatera Utara, Apakah Membahayakan bagi Manusia?
• Gagal Jadi Presiden, Prabowo Masuk Kabinet Jokowi Demi Bangsa, Najwa Shihab: Saya Ragu
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Berikut Rincian Lengkap
Menurutnya, besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 2 tahun.
Peninjauan tersebut berfungsi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menghindari defisit anggaran.
"Harapannya ada dua, pertama utilitas pelayanan makin terasa, dan kedua perhitungan beban iuran juga makin mendekati akurasinya," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS UNS Solo ini.
Lebih lanjut, dengan perhitungan tersebut dapat diestimasikan besaran selisih yang akan terjadi antara besaran iuran dengan defisit anggaran.
"Dulu kita menyebutnya missedmatch, kemudian unfunded, sekarang kita sebut sebagai defisit."
"Jadi sebenarnya defisit itu sudah diestimasikan. Sudah pula dicadangkan anggaran untuk menutupnya," lanjutnya.
Tonang menambahkan, setidaknya ada tiga cara untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Pilihannya ada 3, menyesuaikan iuran, mengurangi cakupan penjaminan dan memberikan dana tambahan."
"Kali ini, pemerintah memilih opsi pertama menyesuaikan iuran," kata Tonang.