Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen, Ini Komentar Praktisi Pelayan Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan dikisaran 100 persen.

Editor: Amirullah
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Ditanya soal kenaikan dua kali iuran BPJS Kesehatan, Tonang menyayangkan kenaikan tersebut.

"Relatif sebenarnya. Seharusnya tidak akan terjadi kenaikan signifikan sebesar itu, bila peninjauan berkala kita taati."

"Sekarang sudah terlanjur berat, sehingga penyesuaian sampai dua kali lipat," tandasnya.

Ia  juga memberi catatan jika menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak serta merta menutup menutup defisit yang terjadi.

"Kenaikan iuran akan berdampak ke depan. Sementara defisit yang sudah terlanjur terjadi kemarin sampai hari ini, tetap harus ditutup dengan cara lain," jelasnya.

Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan

()

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan belasungkawa kepada 2 mahasiswa yang tewas dalam aksi demo di Sulawesi Tenggara. (facebook presiden joko widodo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan dikisaran 100 persen.

Kenaikan iuran BPJS itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis (24/10/2019) lalu.

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi Kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Adapun untuk Kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved