Berita Aceh Tamiang
Lolos dari Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Langsung Sujud Syukur
Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) langsung sujud syukur setelah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 20 tahun di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Terkait penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau 67,4 kilogram.
"Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.
Suryawati mengatakan, kedua kliennya menerima putusan itu.
"Mereka sempat bilang pikir-pikir, tapi kemudian menerima," lanjut dia.
• Daud Pakeh Hadiri Rapat Perdana dengan Menag
Majelis hakim yang diketuai Junaidi tidak mengabulkan permohonan JPU.
Untuk menjatuhkan hakim dengan beberapa pertimbangan.
Hakim menilai tuntutan jaksa tidak tepat.
Karena dalam kasus ini, kedua terdakwa belum menikmati hasil kejahatan.
Serta tidak bertanggung-jawab secara langsung atas keberadaan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Kualapeunaga, Aceh Tamiang.
Awal mula kejahatan ini terjadi, ketika Edi Samurai yang sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Cipinang dihubungi seseorang warga Aceh yang tinggal di Malaysia.
Untuk menyelundupkan 12 bungkus sabu-sabu ke Aceh Tamiang.