Berita Aceh Tamiang

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Langsung Sujud Syukur

Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Dua terdakwa sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019). Hakim menilai tuntutan mati yang diajukan jaksa terlalu menitik-beratkan pada barang bukti. 

"Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) langsung sujud syukur setelah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 20 tahun di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut keduanya dengan hukuman mati.

Terkait penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau 67,4 kilogram.

"Itu tindakan spontan. Artinya mereka senang karena permohonan untuk diringankan dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Suryawati.

Suryawati mengatakan, kedua kliennya menerima putusan itu.

"Mereka sempat bilang pikir-pikir, tapi kemudian menerima," lanjut dia.

Daud Pakeh Hadiri Rapat Perdana dengan Menag  

Majelis hakim yang diketuai Junaidi tidak mengabulkan permohonan JPU.

Untuk menjatuhkan hakim dengan beberapa pertimbangan.

Hakim menilai tuntutan jaksa tidak tepat.

Karena dalam kasus ini, kedua terdakwa belum menikmati hasil kejahatan.

Serta tidak bertanggung-jawab secara langsung atas keberadaan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Kualapeunaga, Aceh Tamiang.

Awal mula kejahatan ini terjadi, ketika Edi Samurai yang sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Cipinang dihubungi seseorang warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

Untuk menyelundupkan 12 bungkus sabu-sabu ke Aceh Tamiang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved