Berita Banda Aceh

Nelayan Aceh yang Ditangkap di India Diproses Hukum, DPRA Nilai Diplomasi Deplu RI Lemah

“Kami meminta Kemenlu melakukan diplomasi yang lebin intens lagi. Sehingga upaya-upaya pemulangan nelayan Aceh yang kini masih mendekam di penjara di

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Iskandar Usman Al Farlaky 

“Kami meminta Kemenlu melakukan diplomasi yang lebin intens lagi. Sehingga upaya-upaya pemulangan nelayan Aceh yang kini masih mendekam di penjara di India dan Myanmar segera dilakukan. Sayang keluarga mereka, ” tegas Iskandar.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA dari Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menilai, Departemen Luar Negeri (Deplu) RI lemah dalam melakukan diplomasi.

Terkait penyelamatan para nelayan Aceh yang terdampar di negara tetangga.

Hal ini terbukti, dengan tidak berhasilnya Deplu RI di India, melakukan lobi.

Terhadap nelayan Indonesia (Aceh) yang sebelumnya terdampar ke perairan Andaman akibat terbawa arus.

Namun tetap diproses hukum oleh pihak berwenang di sana.

“Kita nilai lemah, sebab banyak nelayan kita yang terdampar malah diproses hukum. Sementara nelayan mereka yang terdampar ke Indonesia malah kita deportasi," kata Iskandar kepada Serambinews.com, Rabu (30/102019) menanggapi banyaknya nelayan asal Aceh yang diproses hukum di India dan Myanmar.

TNI Gelar Bakti Sosial Manunggal KB dan Kesehatan di Bener Meriah

Sebelumnya diberitakan, enam nelayan Aceh ditangkap otoritas India di perairan Andaman, dekat Pulau Weh, Sabang pada September 2019.

Ketiganya adalah Munazir (33) selaku nakhoda KM Athiya 02 dengan bobot 7 grosston (GT) dan dua anak buah kapal, yakni Kaha (33) dan Man (20).

Jauh sebelum tertangkap tiga nelayan itu, ternyata juga ada tiga nelayan Aceh lainnya yang lebih dahulu tertangkap.

Namun baru diketahui oleh Deplu RI di India.

Ketiganya adalah Dendy R bin Ristam (31), Putra Haris Munandar (23), dan Ibnu Gazar bin Budiman (41).

Iskandar mengatakan, bahwa ketiga nelayan tersebut berangkat melaut dari Pelabuhan Ulee Cot, Ulee Lheue pada 18 Maret 2019.

Dua Terdakwa Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Mereka melaut menggunakan kapal kayu dengan bobot 6 GT dengan nama KM Mata Ranjau 03.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved