Terdakwa Narkoba Minta Dibebaskan

Edi Syahputra atau Edi Samurai (41) meminta hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang untuk membebaskannya

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Edi Samurai dan Maman Nurmansyah saat menjalani persidangan di PN Kualasimpang. Keduanya dituntut hukuman mati terkait penyelundupan narkoba dan dijadwalkan menjalani vonis pada Rabu (30/10/2019). 

* Hari Ini, Hakim Jatuhkan Vonis

KUALASIMPANG - Edi Syahputra atau Edi Samurai (41) meminta hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang untuk membebaskannya dari tuntutan hukuman mati, karena tidak terlibat penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Menurut Edi melalui kuasa hukumnya, Suryawati, sabu-sabu itu milik tetangganya dan tidak ada kaitan dengan dirinya. 

"Dia bersikeras tidak ada kaitan dengan barang bukti yang disita petugas dan minta dibebaskan dari tuntutan,” kata Suryawati, Selasa (29/10).  Dia mengatakan pernyataan Edi itu sudah disampaikan kepada majelis hakim melalui pleidoi.

"Sudah, sudah kami sampaikan dipleidoi dan mudah-mudahan hakim menerimanya,” ujarnya.  Sikap berbeda diperlihatkan terdakwa lainnya, Maman Nurmansyah (35), dimana lebih tenang dalam menghadapi pembacaan vonis yang akan dibacakan pada hari ini, Rabu (30/10).  "Dia cuma minta hukuman diringankan," beber Suryawati. 

Diketahui, kedua terdakwa dituduh telah mengendalikan penyelundupan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.  Dalam persidangan dijelaskan, kejahatan ini terungkap setelah patroli TNI AL menemukan sebuah kapal tak bertuan di perairan Kualapenaga, Seruway pada 13 September 2018.

Ketika itu, petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad,  KTP atas nama Muhammad Saad dan dua ponsel.

"TNI AL kemudian melimpahkan kasus ini ke BNN Sumut dan selanjutnya ke BNN Pusat," kata JPU Roby Syahputra yang juga Kasipidum Kejari Aceh Tamiang.  Berdasarkan dakwaan, BNN Pusat mengecek identitas paspor itu ke pihak berwenang di Malaysia dan terungkap, kalau Mumamad Nurmansyah baru ditangkap aparat Malaysia dan dihukum delapan bulan penjara.

"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu dan BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby. Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai.

Edi Samurai sendiri ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi, seusai hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan selanjutnya dikirim ke LP Cipinang.

"Kasus ini membuktikan kalau peredaran narkoba tidak ada pengaruh di luar atau di dalam penjara. Tindak pidana ini luar biasa, bukan lagi sangat meresahkan, tapi sudah sangat merusak," tegas Roby.

Sementar a itu, Dua terdakwa penyelundup narkoba, Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) dijadwalkan menghadapi vonis di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019). Kedua pria yang berdomisili di Sungai Iyu, Aceh Tamiang itu sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati.

Keduanya dituduh telah berupaya menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia melalui perairan Kualapenaga, Seruway, Aceh Tamiang.  "Pembacaan vonis diagendakan besok. Klien kami sudah siap menghadapi sidang besok," kata Suryawati,

JPU Roby Syahputra menjelaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.  "Dalam upaya mendukung program pemerintah memberantas narkoba, kedua terdakwa dituntut hukuman mati," kata Roby.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved