Dana Migas Aceh Naik 600 Persen

Penerimaan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Aceh yang sebelumnya sempat merosot cukup tajam, kembali meningkat

Editor: bakri
For Serambinews.com
T AHMAD DADEK, Asisten II Setda Aceh 

* Sejumlah Perusahaan Sudah Lakukan Produksi

BANDA ACEH - Penerimaan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Aceh yang sebelumnya sempat merosot cukup tajam, kembali meningkat seiring dengan mulai berproduksinya lapangan migas di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.

Data yang disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, H T Ahmad Dadek kepada Serambi, Rabu (30/10/2019), penerimaan dana migas tahun 2019 terjadi lonjakan dari Rp 86 miliar tahun 2018 menjadi Rp 517 miliar tahun 2019, atau terjadi lonjakan kenaikan hingga 600 persen.

"Pada tahun 2018 lalu, total penerimaan dana bagi hasil migas kita jatuh pada titik terendah, hanya Rp 86 miliar. Tahun 2019 ini setelah sejumlah perusahaan migas melakukan eksploitasi (produksi), sampai Oktober penerimaan dana migas sudah mencapai Rp 517 miliar,” katanya.

Perusahaan migas dimaksud adalah Triangle Pase yang mengelola lapangan migas Blok Pase di Aceh Timur yang dulunya dioperasikan oleh Mobil Oil Inc atau ExxonMobil, berikutnya PT Medco E&P Malaka yang mengelola Blok A di Aceh Timur, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang mengelola Blok B, Aceh Utara. Lapangan migas ini dulunya juga dikelola oleh ExxonMobil.

Ahmad Dadek menyebut tahun 2018 merupakan titik terendah penerimaan dana bagi hasil migas yang didapatkan Aceh.

Ia menjelaskan, penerimaan dana bagi hasil migas yang diterima Aceh memang terus mengalami penurunan seiring dengan semakin merosotnya produksi migas Arun. Pascatsunami, tahun 2008 dan 2009, bagi hasil migas yang diterima Aceh sebesar Rp 1,3 triliun. Tahun 2010 turun menjadi Rp 534 miliar dan terus menurun pada tahun-tahun berikutnya, dan titik penerimaan terendah terjadi pada tahun 2018 kemarin, yakni hanya sebesar Rp 89 miliar.

Melihat kondisi tersebut, lanjut Dadek, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kemudian memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). “Pak Plt Gubernur menanyakan mengapa penerimaan dana bagi hasil migas cenderung menurun, padahal sejumlah perusahaan migas sudah mulai memproduksi migas,” ujar Asisten II Setda Aceh ini.

Ahmad Dadek melanjutkan, Plt Gubernur kemudian meminta BPMA bersama Dinas ESDM Aceh agar meminta laporan produksi minyak bumi dan gas ke sejumlah perusahaan migas yang sudah berproduksi, di antaranya Triangle Pase, Medco Malaka, PT Pertamina EP-Kawai Energi, Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina E&P, dan PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (PHE NSO).

“Data produksi migas yang diperoleh itu disampaikan kepada Kementerian ESDM dan Kemenetrian Keuangan di Jakarta sebagai laporan dalam pembagian dana bagi hasil migas Aceh,” imbuhnya.

Ahmad Dadek juga menjelaskan bahwa ada tiga sumber penerimaan dana bagi hasil migas Aceh. Pertama, pembagian berdasarkan Undang Undang Perimbangan Keuangan Daerah, dimana untuk minyak bumi Aceh mendapatkan bagian 15 persen, dan gas 30 persen. Kedua, berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dimana untuk minyak bumi Aceh mendapatkan tambahan lagi sebesar 55 persen dan gas sebesar 40 persen. Ketiga, dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pengelolaan Migas Aceh dan Pusat. Dari kegiatan eksploitasi migas lepas pantai di atas 12 mil, untuk minyak bumi dan gas, masing-masingnya Aceh mendapat jatah 30 persen.

“Menurut laporan dari Dinas ESDM dan BPKA, tahun ini Aceh sudah menerima dana dari ketiga sumber itu, termasuk dari hasil eksploitasi migas lepas pantai di atas 12 mil. Sejak Januari hingga Oktober 2019, produksi gas yang dihasilkan PHE-NSO dari kegiatan eksploitasi migas lepas pantai Aceh Utara ada sekitar 3,8 juta MMBTU (Million Metric British Thermal Unit),” sebut Dadek.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Mahdinur melalui Kabid Migas, Darma, memaparkan, untuk sementara ini penyumbang penerimaan dana bagi hasil migas dari sumber penerimaan gas, terbesar berasal dari Aceh Timur, mencapai 65,58 persen dari total produksi sampai bulan Oktober 2019 sebesar 11,2 juta MMBTU (Million Metric British Thermal Unit). Sisanya dari daratan Aceh Utara dan lepas pantai.

Sedangkan untuk penyumbang dari sumber penerimaan minyak bumi, terbesar dari daratan Aceh Tamiang yang mencapai sebesar 46,91 persen dari produksi sampai bulan Oktober 2019 sebanyak 1,034 juta barel. Tempat kedua Aceh Timur sebesar 29,78 persen dan ketiga Aceh Utara sebesar 19,81 persen.

“Produksi gas yang dihasilkan dijual untuk kebutuhan dalam negeri. Misalnya untuk bahan baku Pupuk Iskandar Muda (PIM) Kota Lhokseumawe, pembangkit listrik tenaga gas di Belawan, Sumut dan gas rumah tangga,” kata Darma.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved