Berita Lhokseumawe
Dua Tersangka Kasus Bocah Disuruh Mengemis Mulai Ditahan di LP Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukumannya
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua tersangka yang merupakan suami istri pada kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi anaknya sendiri yang baru berumur sembilan tahun, mulai Kamis (31/10/2019), sudah ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
• Kampung Hakim Bale Bujang Aceh Tengah Terbitkan Qanun Pelestarian Lingkungan Hidup, Ini 14 Larangan
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban.
Kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-kasus-anak-mengemis-di-lhokseumawe.jpg)