Berita Banda Aceh
Masyarakat Pengawal Otsus Aceh Dorong DPRA Revisi UUPA
“Kami berharap wacana mempermanenkan status dana otsus menjadi agenda dan komitmen bersama seluruh stakeholder yang ada di Aceh,"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana mendesak pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) Aceh secara permanen mulai disuarakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI asal Aceh di Jakarta.
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019) menyampaikan secara aturan pengalokasian dana otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027.
Agar dana otsus itu bisa diberi secara permanen, Syakya mendorong anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
• Tabung Gas yang Dibawa Penumpang Meledak, Tewaskan 65 Orang dalam Kebakaran Kereta Api
“Kita semua juga harus faham, bahwa upaya memperpanjang atau mempermanenkan dana otsus hanya bisa dilakukan melalui revisi UUPA. Karena payung hukum pengalokasian dan tata kelola dana otsus adalah UUPA,” ungkap dia.
Jika DPRA berkeinginan merevisi UUPA, kata dia, maka harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pada perpanjangan dana otsus.
Tapi juga harus memasukkan poin-poin MoU Helsinki yang belum tercantum dalam UUPA serta mengoreksi pasal-pasal yang menyandera Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan kekhususan Aceh.
• Pentagon Rilis Foto dan Video Bukti Operasi ke Persembunyian Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi
“Kami berharap wacana mempermanenkan status dana otsus menjadi agenda dan komitmen bersama seluruh stakeholder yang ada di Aceh," ujarnya.
Karena itu, Syakya memandang perlu ada forum bersama antara Forbes DPR RI, DPRA, Pemerintah Aceh dan masyarakat sipil untuk memformulasikan kerja-kerja advokasi terhadap perpanjangan otsus dan revisi UUPA. (*)