Berita Langsa
Operasi Zebra di Langsa 822 Pengendara Ditilang, Pelanggar Tertinggi Tidak Gunakan Helm
Kasat Lantas menambahkan, pelanggaran tertinggi adalah pengendaraan roda dua yang tidak memakai helm, tidak miliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Kasat Lantas menambahkan, pelanggaran tertinggi adalah pengendaraan roda dua yang tidak memakai helm, tidak miliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Memasuki 7 hari Operasi Zebra Rencong, sebanyak 822 pelanggar lalulintas terjaring razia yang digelar Satuan Laulintas Polres Langsa.
Sementara pelanggar tertinggi adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm, dan tidak melengkapi surat (STNK) kendaraan.
"Selama Operasi Zebra Rencong dimulai tanggal 23 Oktober lalu, telah ditilang 822 pengendara," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK, Rabu (31/10/2019).
• 160 Kepsek dan Madrasah di Pijay Jalani Pelatihan Program BEREH dan UKS. Ini Harapan Disdikbud
• Polres Abdya Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Ketua STIT Muhammadiyah: Hati-hati Kata Radikal
• Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Pelajar, Pelanggannya Pejabat dan Politisi
Kasat Lantas menambahkan, pelanggaran tertinggi adalah pengendaraan roda dua yang tidak memakai helm, tidak miliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta melanggar rambu-rambu lalulintas (melawan arus).
Operasi Zebra Rencong kali ini, pihak Kepolisian setempat lebih fokus pada tindakan terhadap pelanggaran kasat mata.
Pelanggaran kasat mata yang menjadi sorotan utama ialah pengendara yang melawan arus di beberapa ruas jalan utama.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 59 anggota Polantas Polres Langsa yang disiagakan di beberapa titik jalan.
Kepada masyarakat AKP Dede Kurniawan SIK meminta agar mematuhi semua rambu-rambu lalulintas saat berada di jalan raya. (*)