Breaking News

Berita Aceh Timur

Pasien TBC Harus Dirujuk ke Banda Aceh, Pemkab Aceh Timur Bantu Biaya pendampingan

Mariani harus mendapatkan penanganan intensif. Mariani harus mendapatkan penanganan intensif, karena sakit TBC yang dialaminya termasuk kategori parah

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dana pendampingan diserahkan oleh Kadinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi diwakili Kabid Linjamsos, Saharani SAg MA kepada Mariani yang diterima ibunya, Abidah di RSUD Zubir Mahmud, Rabu (30/10/2019) malam. 

Mariani harus mendapatkan penanganan intensif. Mariani harus mendapatkan penanganan intensif, karena sakit TBC yang dialaminya termasuk kategori parah. Sehingga perlu penanganan yang standar untuk proses pemulihan.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH, memerintahkan Dinsos Aceh Timur, menyalurkan bantuan dana pendampingan kepada Mariani (24).

Pasien yang menderita sakit tuberkulosis (TBC) akut.

Ia hendak dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Dana pendampingan diserahkan oleh Kadis Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi diwakili Kabid Linjamsos, Saharani SAg MA, Rabu (30/10/2019) malam.

Kepada Mariani yang diterima ibunya, Abidah di RSUD Zubir Mahmud.

Mariani harus mendapatkan penanganan intensif.

Berkas Kasus Azhari Cagee ke Jaksa  

Karena sakit TBC yang dialaminya termasuk kategori parah.

Sehingga perlu penanganan yang standar untuk proses pemulihan.

Mariani tercatat sebagai warga Gampong Seunebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Karena tidak memiliki dana, sehingga proses rujuk ke RSUD Zainal Abidin sempat terkendala.

Karena itu Bupati Aceh Timur, merespon cepat dengan menyalurkan bantuan biaya pendampingan terhadap keluarga korban.

"Rabu malam ini juga pasien dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga dalam mendampingi pasien," kata Saharani kepada Serambinews.com, Kamis pagi.

Selanjutnya, kata Saharani, Pemkab juga akan berupaya membantu biaya pengobatan pasien melalui bansos.

Abidah, ibu pasien juga termasuk penerima bantuan Bansos PKH dan BPNT. (*)

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Dijatuhi Denda Sampai Rp 4 Miliar, Ini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved