Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Dijatuhi Denda Sampai Rp 4 Miliar, Ini Alasannya
Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.
Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Dijatuhi Denda Sampai Rp 4 Miliar, Ini Alasannya
SERAMBINEWS.COM - Eddy Sanjaya, Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai bank.
Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.
Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.
"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.
Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.
• Warga Aceh Timur yang Ditembak Mati Oleh BNN di Kecamatan Pante Bidari Ternyata DPO, Ini Jaringannya
• Setelah Gisella, Kini Beredar Video Panas Mirip Nagita Slavina, Eks Gading Marten Beri Tanggapan
• 10 Tahun Koma, Saat Siuman Pria Ini Ceritakan Sesuatu yang Sangat Mengagetkan
Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.
Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3,6 miliar.
Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.
Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.
Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.