Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Dijatuhi Denda Sampai Rp 4 Miliar, Ini Alasannya

Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer 

Mengetahui dana masuk

Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.

Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco.

Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.

Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.

Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved