Berita Aceh Tengah
Pengamat Burung dari Aceh Birder Agus Nurza: Qanun Kampung HBB Langkah Maju Lestarikan Lingkungan
Agus yang juga fotografer dokter hewan itu mengatakan, di lokasi Kampung HBB terdapat banyak burung endemik Sumatera.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Sebab, lanjutnya setiap orang yang melanggar dikenakan denda paling sedikit Rp 1.000.000. (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
"Harapan ke depan dengan disahkannya Qanun di Kampung HBB, wisata pengamatan burung atau 'avitourism' yang merupakan bentuk kegiatan konservasi burung dikemas dalam paket wisata pengamatan burung di habitat aslinya atau on the spot dapat terus berkembang.
Avitourism selain berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kehadiran burung di alam juga bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi sekitar kawasan konservasi dan menjaga alam tetap lestari secara berkelanjutan," demikian Agus Nurza.
• Pemugaran Hotel Renggali Disorot, Buang Material ke Danau Lut Tawar
Seperti diberitakan sebelumnya, berikut 14 larangan dalam Pasal 10 Qanun Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup itu
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Kampung.
(2) Setiap orang dilarang menebar dan/atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan, bendungan, parit, saluran irigasi di wilayah Kampung.
(3) Setiap orang dilarang berburu, menembak, menjaring, memikat dan menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah kampung.
(4) Setiap orang dilarang menangkap dan/atau membunuh teringgiling, musang dan satwa langka lainnya untuk diperjualbelikan;
(5) Setiap orang dilarang membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, selokan, dan saluran air.
(6) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup sebelum mendapatkan izin lingkungan dari instansi yang berwenang;
(7) Setiap orang dilarang menebang dan/atau merusak tumbuhan di sekitar mata air kampung.
(8) Setiap orang dilarang memperjual belikan air dari mata air kampung.
(9) Setiap orang dilarang membuka lahan baru dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
(10) Setiap orang dilarang menimbun pinggiran danau tanpa izin.
(11) Setiap orang dilarang mengebiri pohon (Gasi).
(12) Setiap orang dilarang membangun keramba apung tanpa izin.
(13) Setiap orang dilarang melepas hewan ternak besar sembarangan.
(14) Setiap orang dilarang membangun gedung, rumah, pemukiman dan
bangunan lainnya tanpa izin. (*)