Berita Lhokseumawe

Perlukah Qanun Agar Pemain PUBG Dihukum? Ini Kata Wakil Ketua MPU Aceh, Gamers 'Wajib' Baca

Namun, harus diakui masih tetap ada masyarakat, terutama kalangan remaja yang masih kecanduan bermain game tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, memberikan materi pada kegiatan sosialiasi tentang peran ulama pada perencanaan pembangunan di aula SMK Negeri 2 Lhokseumawe, Kamis (31/10/2019). 

Namun, harus diakui masih tetap ada masyarakat,  terutama kalangan remaja yang masih kecanduan bermain game tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  LHOKSEUMAWE –  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,  dua bulan lalu sudah mengeluarkan fatwa haramnya bermain game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Namun, harus diakui masih tetap ada masyarakat,  terutama kalangan remaja yang masih kecanduan bermain game tersebut.

Sehingga, perlukah langkah lanjutan dari Pemerintah daerah untuk menyusun sebuah aturan khusus atau qanun supaya adanya penindakan hukum bagi masyarakat yang masih bermain game yang sudah difatwa haram tersebut?

Berikut  pandangan dari Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Fasial Ali saat diwawancara Serambinews.com  secara khusus.

Usai memberi materi pada acara sosialisasu Peran Ulama Dalam Perencanaan Pembangunan di aula SMK Negeri 2 Lhokseumawe: 

CPNS 2019 - Berikut Tanggal Penting yang Perlu Dicatat: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Ini sudah berjalan dua bulan adanya fatwa haram  game PUBG dan sejenisnya. Bagaimana perkembangannya?

"Berdasarkan laporan dari teman-teman di kabupaten/kota dan hasil pengamatan kita di lapangan, bahwa sesudah kita keluarkan fatwa tentang PUBG dan sejenisnya haram, Alhamdulilah, sebagian besar dari pada teman-teman, masyarakat, sudah sadar dan tidak lagi melakukan main game PUBG. Ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa respon dari masyarakat. Respon masyarakat menjaga anak-anaknya dari main game ini juga sangat luar biasa, setelah kita keluarkan fatwa hukum tentang itu."

Tapi sejauh ini tidak kita pungkiri masih ada juga yang bermain PUBG seperti di kafe-kafe?

"Memang sebagian besar masih. Yang namanya perilaku itu sulit diubah. Tapi kita sayangkan apabila perilaku itu tidak diupayakan diubah, maka nanti akan membinasakan. Bisa stres, bisa bisa menjadi manusia -manusia tidak berguna pada  kehidupan mereka di masa yang akan datang.  Maka kita berharap, adik-adik, teman-teman, siapapun dia, masih belum bisa meninggalkan game PUBG dan sejenisnya, kita berharap sekarang ini  terus berupaya untuk meninggalkan dan mencari permainan yang baik, permainan yang lain yang tidak membahayakan. Selain itu Kita juga mengharapkan carilah permainan - permainan yang edukasi, yang mendidik, agar memotivasi mereka." 

Pemkab Abdya Didesak Prioritaskan Putra Daerah Dalam Penerimaan CPNS, Lihat Rincian Formasi

Sejauh ini bagaikan peran dari Pemerintah Aceh atau pemerintah Kabupaten/kota, seperti membuat aturan khusus untuk melarang permainan PUBG?

Sudah dilakukan Pemerintah Aceh, membuat diskusi tentang fatwa MPU. Sehingga mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat, terutama sekali dunia pendidikan. Agar fatwa ini ditindaklanjuti setiap instansi terkait, agar masyarakat kita tidak bermain game tersebut. Cuma belum sampai tahap melahirkan qanun, penindakan, dan sebagainya."

Kira-kira perlu atau tidak tahap penindakan?

"Saya rasa tidak perlu. Cukup dengan imbauan-imbauan, dengan ajakan-ajakan, upaya-upaya yang bagus. Saya rasa masyarakat kita bisa menerima itu. Karena memang berbahaya bagi mereka sendiri.  Jadi upaya tindakan itu, kita upayakan agar sedapat mungkin dalam penegakan syariat Islam itu jangan terjadi. Kalau pun misalnya  nantinya perlu dibuat qanun, tapi bukan hanya qanun masalah itu. Tapi masalah-masalah lain, misalnya qanun tentang tata kehidupan kita, tapi di dalamnya termasuk berapa hal, juga terkait main game."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved