Berita Aceh Selatan

Program Bantuan Pangan Nontunai Sasar 14.395 KPM di Aceh Selatan

Bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 110.000 setiap bulannya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran menyerahkan bantuan Sembako untuk peserta Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Halaman Panti Anak di Gampong Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara, Rabu (30/10/2019). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Sebanyak 14.395 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Aceh Selatan menjadi peserta Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI tahun 2019. Program BPNT untuk Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 ini dilaunching oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Rabu (30/10/2019).  

Acara yang berlangsung di Halaman Panti Anak di Gampong Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara ini selain dihadiri unsur Forkopimda juga turut hadir Kepala Bulog Subdivre Blangpidie dan Kepala BRI Cabang Tapaktuan, Jamali.

Wakil Bupati Aceh Selatan dalam sambutannya menjelaskan bahwa bantuan pangan non tunai (BPNT) adalah bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 110.000 setiap bulannya, melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau di sebut e-warong yang bekerja sama dengan agen penyalur.

“BPNT merupakan transformasi dari program beras sejahtera (Rastra) di mana pada program tersebut masih banyak kita temukan di lapangan tidak sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat kwalitas, tepat jumlah, tepat waktu, dan tertib administrasi). Selain prinsip 6T tujuan BPNT adalah peningkatan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi yang seimbang di tingkat penerima bantuan,” papar Wabup Tgk Amran.

Adapun jumlah penerima BPTN di Aceh Selatan, jelas Wabup Tgk Amran sebanyak 14.395 KPM  terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 9.659 KPM, dan keluarga penerima manfaat non PKH sebanyak 4.736 KPM.

Pada kesempatan itu Wabup juga mengungkapkan bahwa, perkembangan dan perbaikan sarana prasarana transportasi, sarana perdagangan, perbankan, pendidikan dan kesehatan di provinsi tetangga yang jauh lebih baik dan lebih maju dari Aceh, mengakibatkan cukup tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pasokan barang dan bahan pangan dari provinsi tetangga.

“Tingkat ketergantungan yang tinggi tentu melemahkan kemandirian dan ketahanan pangan Aceh, karena itu kemandirian dan ketahanan pangan daerah perlu ditingkatkan agar ketergantungan kepada tetangga dapat dikurangi. Program-program pembangunan yang berwawasan kemandirian ekonomi dan peningkatan produksi dan produktivitas sumberdaya lokal perlu ditingkatkan,” papar Wabup.

Program pemberdayaan sosial seperti bantuan dana stimulan untuk “kube PKH dan kube Reguler” serta program bantuan sosial pangan seperti rastra atau BPTN untuk masyarakat prasejahtera, akan sangat membantu meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan lokal, namun untuk mencapai kemandirian pangan yang optimal maka diperlukan upaya yang lebih maksimal. 

“Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan adalah pengembangan sektor pertanian dan agribisnis, menjadikan Kabupaten Aceh Selatan sebagai pusat pengembangan agribisnis,” paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Drs Dumairi dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan non tunai ini adalah transpormasi dari Program Rastra dan merupakan salah satu cara agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran.

Pada kesempatan itu, Dumairi juga mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu Panti Anak di Gampong Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara ditutup karena ada perubahan aturan hukum,

“Kita berharap bantuan semua pihak terutama Pemkab Aceh Selatan untuk membantu terwujudnya LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) di Aceh Selatan yakni dengan cara menerbitkan Perbup tentang LPKS sebagai dasar hukum untuk peralihan dari Panti menjadi LPKS sesuai dengan amanat Permensos NO 15 tahun 2014 dan Permensos No 28 tahun 2018,” paparnya.(*)

GeRAK Aceh Nilai Kecurangan dalam Penerimaan CPNS Saat Wawancara, Ini Harapan kepada Pemerintah

Pemugaran Hotel Renggali Disorot, Buang Material ke Danau Lut Tawar

Dua Tersangka Kasus Bocah Disuruh Mengemis Mulai Ditahan di LP Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukumannya

Mobil Jualan Kopi Bertuliskan Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP, Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved