Resmi Ditetapkan sebagai Kapolri, Idham Azis: Ini Mukjizat Allah
Komjen Idham Azis resmi ditetapkan sebagai Kepala Kepolsian RI terpilih.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" tanya Puan. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Puan pun mengetuk palu tanda resminya penetapan Idham Azis sebagai Kapolri.
Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut fakta-fakta tentang pemilihan Kapolri ini:
1. Merupakan calon tunggal
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (28/10/2019), Komjen Idham Azis adalah satu-satunya nama calon Kapolri yang diajukan sebagai Kapolri.
Idham Azis ditunjuk sebagai oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Tito Karnavian.
Tito mundur dari jabatannya sebagai Kapolri karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.
Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambar 20 hari sejak surat Presiden diterima.
2. Menjalani Fit and Proper Test
Meskipun menjadi calon tunggal, Idham Azis tetap menjalani fit and proper test.
Diberitakan oleh Kompas.com (30/10/2019), Komisi III DPR RI tetap menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Rabu (30/10/2019).
Uji kepatutan tersebut diawali dengan kunjungan ke kediaman Idham.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat latar belakang kehidupan pribadi Idham dan keluarga.
Uji kepatutan dan uji kelayakan juga mencakup wawancara terhadap anggota keluarga dari Idham.