Larangan Cadar hanya di Instansi Pemerintah, Menpan-RB Sebut Tak Langgar Aturan
Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
JAKARTA - Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut, larangan hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah, dan larangan itu dianggap tak melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditemui usai menghadiri rapat koordinasi dengan para menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), Fachrul Razi mempersilakan bagi para perempuan yang ingin mengenakan cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintahan. "Nggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," ujar Fachrul.
Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolok ukur tinggi atau rendahnya sisi ketakwaan seseorang. "Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya udah tinggi, (belum tentu) udah dekat Tuhan. Silakan aja (kalau mau pakai)," tegas Fachrul.
Namun ia menuturkan bahwa akan ada peraturan baru terkait penggunaan atribut yang dianggap tidak sesuai. Termasuk aturan untuk membuka helm bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tamu yang mengendarai motor saat memasuki lingkungan pemerintahan.
"Tapi saya dengar akan keluar aturan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk tidak boleh pakai helm, (harus) buka, harus kelihatan jelas (saat masuk instansi pemerintah). Saya kira betul lah untuk keamanan," pungkas Fachrul.
Sehari sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyampaikan, pihaknya berencana membuat larangan penggunaan cadar atau niqab di lingkungan instansi pemerintah karena alasan keamanan. Rencana itu muncul setelah kejadian penusukan Wiranto saat masih menjabat Menkopolhukam dan semakin banyaknya pengguna niqab yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan.
Fachrul mengatakan, rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan. "Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Namun dia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar di muka umum.
Di tempat yang sama, rencana Menag itu mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Bahkan, menurut Muhadji, penggunaan cadar pada pegawai pemerintah dapat mengganggu jalannya pelayanan publik.
"Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu kan. Masak mau ngomong dengan orang-orang kemudian harus dibuka, kan juga nggak etis lah," tambah Muhadjir yang mantan Mendikbud di kantornya.
Dia mengatakan, penggunaan atribut pada pegawai pemerintah harus sesuai dengan ketentuan. Meski dirinya menilai penggunaan cadar merupakan hak, tetapi para pegawai pemerintah harus mendahulukan kewajiban. "Ya namanya hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa kewajiban harus didahulukan," tutur mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Muhadjir mengatakan bahwa aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag. Dirinya menyebut Kemenag akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya untuk membahas aturan ini. "Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu," ucap Muhadjir yang sebelumnya menjabat Mendikbud.
Terkait larangan bercadar di instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo ikut bersuara. Tjahjo tidak berencana membuat aturan larangan cadar bagi ASN maupun warga yang masuk instansi pemerintah.
"Tidak (buat aturan untuk ASN), masing-masing kepala lembaga punya aturan. Sama kalau di kantor saya, pegawai saya juga harus ikuti aturan, kalau hari Senin pakaian putih, Selasa putih, Kamis batik, ya pakai batik," papar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tjahjo juga menyebutkan, tidak ada undang-undang yang mengatur ASN yang dilanggar dalam rencana Menag itu. "Saya kira sah-sah saja, kalau pak Menteri Agama mengeluarkan larangan (penggunaan cadar), kemudian diminta untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia," katanya.
Jika penggunaan cadar tersebut berkaitan dengan kepercayaan seseorang, maka dipersilakan dipakai sesuai tempatnya. "Kalau anda pegawai kantor, harus (ikuti) kantor punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong," sambung Tjahjo.