Breaking News

Larangan Cadar hanya di Instansi Pemerintah, Menpan-RB Sebut Tak Langgar Aturan

Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Fachrul Razi 

Politisi PDIP itu pun belum berencana menerapkan pelarangan aturan pelarangan cadar di wilayah Kemenpan-RB, mengingat selama ini pegawainya selalu mengikuti aturan yang ada. "Kami lihat sikon (situasi dan kondisi) dulu, selama ini di Kemenpan-RB semua ikuti aturan, orang boleh pakai jilbab, ikuti aturan yang sah," ujar Tjahjo.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag itu. Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian. Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan. Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.

"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul. Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah. "Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar terlebih dahulu mempelajari makna radikal dan terorisme. Menurutnya, radikal merupakan sesuatu yang tidak tampak, lebih kepada ajaran atau ideologi.

“Dari pada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh. Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang keliatan, tapi ini soal ideologi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Selain itu, ia menerangkan sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bangsa dan ras, Indonesia harus menghormati warga yang menggunakan niqab. "Indonesia kan dimerdekakan salah satunya oleh ras Arab juga. Sah-sah saja dong kalau ada budaya Arab, ada budaya Cina, Jawa dan lain-lain, sebaiknya saling menghargai. Itu lebih penting," ujar Ketua DPP PKB Bidang Pertahanan dan Keamanan ini.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN, Yandri Susanto, menyayangkan rencana Menag tersebut. Menurutnya, pernyataan Menag menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat. Sebab, tak ada hubungan antara orang berpakai cadar dengan radikalisme.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Agama saya kira terlalu jauh karena belum ada korelasi yang pasti antara pakaian dan radikal, belum ada penelitian, belum ada kesimpulan. Ada orang pakai celana rapi, pakai pakaian milenial bisa juga nembak seperti di New Zealand," kata Yandri di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

"Artinya pernyataan Menag itu terburu-buru, tergesa-gesa dan cenderung bikin gaduh. Oleh karena itu, menurut kami sebaiknya Pak Menteri Agama fokus saja ke tupoksi Kementerian Agama ini seperti apa dan tidak terlalu menyimpulkan sesuatu simbol simbol dengan yang mau dilakukan Pak Menteri," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan segera memanggil Menag Fachrul untuk menanyakan perihal larangan bercadar. "Insya Allah kami akan mengundang Pak Menteri Agama pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," ujar Yandri.

Saya keberatan keberatan mengenai wacana tersebut. Padahal, cadar merupakan salah satu upaya menutupi aurat wanita seperti dalam ajaran agama Islam. Cadar itu kan salah satu upaya menutupi aurat seorang wanita, jadi dalam Islam itu diperbolehkan dan dianjurkan menutup aurat.

Jika pun cadar dilarang tentu harus ada dasar yang kuat. Jika benar nantinya dilakukan pelarangan pengunaan cadar, tentu akan membatasi hak orang lain untuk berkeyakinan terhadap agamanya. Seorang muslim yang menutup aurat itu kan hak mereka untuk menjaga hal-hal yang dilarang agama. Itu kan keyakinan. Jadi tidak bisa mengintervensi keyakinan itu tidak boleh.

Pengunaan cadar memang tidak dijelaskan dalam Alquran, namun cadar merupakan salah satu upaya dalam menutupi aurat. Secara inklusif memang di Alquran itu tidak disampaikan secara detail misanya cadar, hanya menutup aurat yang di anjurkan. Penutup aurat kan memiliki cara masing-masing sesuai keyakinannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved