Menag Usul Pelarangan Memakai Cadar, MUI: Bagaimana dengan Pengguna Rok Mini?

Menurutnya tidak ada keadilan jika usulan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang diberlakukan di institusi negeri.

Editor: Amirullah
Peter Macdiarmid/Getty Images
Ilustrasi wanita Muslim memakai cadar 

Menag Usul Pelarangan Memakai Cadar, MUI: Bagaimana dengan Pengguna Rok Mini?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Usulan pelarangan cadar oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas mengatakan ulama mempunyai perbedaan pendapat tentang hukum memakai cadar.

"Imam Maliki menyatakan memakai cadar itu tidak wajib tapi sunah. Kalau Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan kalau ada wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya maka ia harus memakai cadar," ujar Anwar Abbas, Jumat (1/11/2019).

()

twitter rok mini ()

Menyedihkan, Sampah Berserakan di Belakang Pos Jaga Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil

Para Menteri Diminta Tangkal Radikalisme, Rocky Gerung Sebut Kabinet Ini Dimulai dengan Kecemasan

Gerhana Matahari Pada 26 Desember Miliki Kemiripan dengan Kejadian Masa Rasulullah, Ini Istimewanya

Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan agar semua pihak bisa menghormati perbedaan pandangan dan mengedepankan toleransi.

"Tidak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

Menurutnya tidak ada keadilan jika usulan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang diberlakukan di institusi negeri.

()

Nurul melakukan Eksperimen Sosial dengan memegang kertas yang bertuliskan 'Peluk Saya Jika Anda Merasa Aman dengan Keberadaan Saya' di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (27/5/2018). Eksperimen Sosial ini untuk melihat bagaimana sikap masyarakat Makassar dengan keberadaan wanita yang mengenakan cadar dan laki-laki yang mengenakan celana 'cingkrang'. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR *** Local Caption *** (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

"Kalau misalnya Kemenag melarang orang yang memakai cadar masuk, pertanyaan saya kalau orang memakai rok mini atau tidak memakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang keadilannya di mana?" ujarnya.

Anwar Abbas mengatakan sebaiknya dilakukan diskusi bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama serta tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas) islam untuk mengkaji usulan tersebut.

"Menteri Agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas islam utk mendiskusikannya. Kesimpulannya, ayo kita bicarakan bersama," tutupnya.

Walaupun usulan pelarangan cadar dan celana cingkrang tersebut masih menjadi kajian di Kemenag,

Menurutnya akan terjadi kontroversi jika usulan tersebut benar diterapkan di institusi negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved