Berita Aceg Tengah

Tak Miliki Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi Takengon

Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bersama tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Aceh berhasil

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas Kantor Imigrasi Takengon, bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh, sedang memintai keterangan seorang warga negara asing yang diamankan di Kota Takengon karena tidak memiliki izin tinggal. 

Tak Miliki Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi Takengon

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bersama tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Aceh, berhasil mengamankan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Kampung Blang Kolak, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (31/10/2019) sore, sekira pukul 15.40 WIB.

Diamankannya WNA asal Bangladesh berinisial MB (34) karena tidak memiliki izin tinggal serta dokumen keimigrasian sehingga diciduk oleh petugas imigrasi.

Penangkapan WNA tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus.

“Operasi dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon," kata Herdaus dalam pers releasenya yang diterima Serambinews.com, Kamis (31/10/2019 malam.

Universitas Abulyatama Aceh Besar Wisudakan 312 Sarjana, Ini Jumlah Wisuda Fakultas Kedokteran

Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Italia - Ronaldo Bawa Juventus Lengserkan Inter

Awal Mula Terungkap Pembobol Rumah Kosong, Hasil Curian Dijual ke Sejumlah Penadah

Menurut Herdaus, hingga saat ini orang asing tersebut masih dalam pemeriksaan intensif petugas imigrasi Takengon dan di tempatkan sementara pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.

“Diketahuinnya keberadaan WNA ini, berdasarkan laporan warga, dan langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankannya,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon , Fachruddin Romi Noviar Saputra, menambahkan, berdasarkan pengakuan WNA tersebut, keberadaanya di Takengon, ingin mencari pekerjaan.

“Hasil penyelidikan sementara, diperoleh keterangan yang bersangkutan diduga warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Aceh Timur Tahun 2015 lalu,” terang Fachruddin.(*)

Nabrak Tiang Listrik saat Bawa Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ngaku Beli dari Toko Online

Polresta Banda Aceh Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong, Angkut Barang Curian Pakai Mobil

Terima ADD Hingga Rp 700 Juta, Sebuah Kampung di Aceh Tamiang Diduga tidak Berpenghuni

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved