Berita Aceh Utara
Delapan Warga Matang Paya Datangi Kejari Aceh Utara, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Kedatangan mereka sekira pukul pukul 11.00 WIB untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 di gampong tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kedatangan mereka sekira pukul pukul 11.00 WIB untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 di gampong tersebut.
Delapan Warga Matang Paya Datangi Kejari Aceh Utara, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Delapan warga Desa Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Senin (4/11/2019).
Kedatangan mereka sekira pukul pukul 11.00 WIB untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 di gampong tersebut.
Perkara ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Dua pekan lalu warga di kawasan itu mendapat surat dari Kejari Aceh Utara yang berisi pemanggilan terhadap aparat desa untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Sampai di sana kami bertemu dengan satpam.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kami datang ke kejari, kemudian diizinkan satu orang untuk bertemu dengan jaksa M Daud Siregar,” ujar Adnan warga Matang Paya kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
• Kunjungan Wisman ke Aceh Turun Sepanjang September 2019
• Remaja Ini Nekat Terjun dari Lantai 14, Sempat Tulis Pesan Pilu untuk Gebetannya Sebelum Tewas
• Usai Bercerai dari Mantan Raja Malaysia, Miss Rusia Akhirnya Pamer Wajah Bayi yang Tak Dianggap Anak
Disebutkan, jaksa tersebut menyebutkan saat ini, pihaknya sedang persiapan pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru, sehingga belum bisa menerima pihaknya untuk audiensi.
“Setelah mendapat penjelasan tersebut kemudian kami pulang, dan kemungkinan akan datang lagi pada 18 November mendatang,” kata Adnan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Aceh Utara menemukan indikasi pengelolaan dana di Desa Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 yang fiktif.
Dengan kata lain tak sesuai dengan Rinciang Anggaran Biaya (RAB).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.
Temuan tersebut antara lain, pajak tahun 2018 Rp 31,9 juta yang belum disetor ke kas negara, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) 25,1 juta kemudian pajak penghasilan (PPh) 6,7 juta.
Temuan kedua adalah pekerjaan saluran yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).