Jumat, 17 April 2026

Berita Lhokseumawe

Giliran Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Datangi PN untuk Perkara Mursyidah, Ini Harapannya

Irwan Yusuf, kepada Serambinews.com, menyebutkan, kedatangan dirinya ke PN bukan untuk mengintervensi hukum.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua PN Lhokseumawe, Teuku Syarafi menerima kunjung Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf. 

Irwan Yusuf, kepada Serambinews.com, menyebutkan, kedatangan dirinya ke PN bukan untuk mengintervensi hukum.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Teuku Syarafi, Senin (4/11/2019) jelang sore kembali menerima kunjungan Wakil Ketua DPRk Lhokseumawe, Irwan Yusuf.

Kedatangan politisi Gerindra tersebut juga berkaitan dengan perkara Mursyidah.

Artinya, Irwan Yusuf merupakan pihak ketiga yang datang ke PN pada hari ini untuk perkara Mursyidah.

Karena pada pagi hari, PN sudah dikunjungi Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias H Uma.

Abusyik Sasar Kebun Coklat Petani di Glumpang Tiga Pidie, Ajarkan Cara Penyemprotan Diracik Sendiri

Gadis Ini Dulu Viral Karena Menikahi Pria Afrika, Kini Nur Afilah Pamer Foto Terbaru Bareng Suami

Gelar Festival Sambal Sunti, Abdya Akan Jadi Distributor Sambal Sunti Aceh

Selanjutnya, mahasiswa dari Ormawa FH Unimal yang menyerahkan fotokopi KTP masyarakat untuk menandakan dukungan supaya Mursyidah divonis bebas.

Sedangkan Irwan Yusud diterima di ruang kerja Ketua PN Lhokseumawe Teuku Syarafi.

Irwan Yusuf, kepada Serambinews.com, menyebutkan, kedatangan dirinya ke PN bukan untuk mengintervensi hukum.

"Kita sangat menghormati proses hukum," katanya.

Namun saja kedatangan dirinya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

"Dengan harapan adanya kebijakan dari majelis hakim nantinya dalam memutuskan perkara Mursyidah," harapnya.

Karena bila nantinya Mursyidah sampai dihukum penjara, sangat disayangkan nasib ketiga anaknya yang saat ini sudah berstatus yatim.

"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tesebut siapa yang pelihara. Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," pungkasnya.

Ketua PN Lhokseumawe, Teuku H Syarafi, menyambut baik kedatangan pimpinan DPRK Lhokseumawe. "Pastinya kita tetap tampung aspirasi yang diutarakan pimpinan dewan tersebut sejauh tidak mengintervensi majelis hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019) atau baru delapan hari suaminya meninggal dunia.

Sedangkan sidang dengan agenda putusan akan berlangsung pada Selasa (5/11/2019) besok. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved